Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jabar Sambut Baik Participating Interest’ 10%

Kamis, 26 Januari 2017 | 19:07 WIB Last Updated 2017-01-27T12:08:09Z
Klik
JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA.COM - Plh. Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, bersama Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) beraudiensi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, terkait terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran ‘Participating Interest’ 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, di Kantor Kementerian ESDM RI, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18 Jakarta, Kamis (26/01).

Deddy Mizwar MENmengungkapkan sambutan baiknya terhadap Permen ini. Permen Nomor 37 Tahun 2016 dinilai dapat mengatur dengan jelas agar PI 10% dapat memberikan keuntungan dan manfaat nyata bagi Pemerintah Daerah, pada suatu Wilayah Kerja. Sehingga, daerah penghasil sumber energi dapat menikmati sumber daya yang dimilikinya.

“Ini kebijakan yang luar biasa, kita tidak lagi menjadi penonton, hal ini cukup berkeadilan,” kata Deddy Mizwar.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016, PI 10% merupakan besaran maksimal 10% PI pada KKS yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN. Ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas.

Kepemilikan saham BUMD dan PI 10% tidak bisa diperjual-belikan, dialihkan, ataupun dijaminkan. BUMD disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100% Pemda) atau Perseroan Terbatas (minimal 99% Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda).

Adapun skema kerjasama yakni, Gubernur mengkoordinir, menyiapkan, dan menunjuk BUMD penerima penawaran PI 10%. Kemudian, Kontraktor membiayai terlebih dahulu besaran kewajiban BUMD. Lalu, pengembalian pembiayaan kepada kontraktor dilakukan tiap tahun tanpa bunga (0%) dari hasil produksi bagian BUMD dengan tetap menjamin penerimaan bagi hasil untuk BUMD.

Selanjutnya, bila BUMD tidak menyatakan minat, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMN. Sementara itu, BUMN membiayai sendiri besaran kewajiban sesuai kelaziman bisnis.

Disamping membahas Permen tersebut, Deddy pun pada pertemuan tersebut, juga menyinggung hal terkait Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Citarum. Sekaligus, Dirinya juga meminta Pemerintah, maupun Kementerian terkait, untuk juga memperhatikan masyarakat di sekitar Sungai Citarum , bahkan yang dekat dengan sumber pembangkit listrik, tapi justru belum menikmati aliran listrik di rumahnya.

"Khusus Jawa Barat, sungai Citarum sedang sakit, jadi tidak hanya pemanfaatan air Citarum, bukan hanya CSR saja, tapi juga harus masuk dalam operasional. Tadi Pak Menteri minta surat khusus untuk itu, karena bagaimana pun PLTA ini sangat diperlukan," ungkapnya.

"Juga tanggung jawab elektrifikasi di sekitar PLTA. Karena kan di sekitar PLTA ada desa-desa yang tidak teraliri listrik. Ini akan dibahas khusus tentang itu," sambung Deddy.

Turut hadir pada pertemuan tersebut Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek, selaku Ketua Umum ADPM, Sekretaris Jenderal ADPM Andang Bachtiar, Gubernur Kaltim, Wakil Bupati Blora, Bupati Bulungan, Walikota Bontang, Bupati Banggai, dan perwakilan dari Kabupaten Bengkalis. (ahw/hms).
×
Berita Terbaru Update