Klik
BANDUNG(FAKTABANDUNGRAYA.COM) ,- Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo didampingi jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung resmi merilis ihwal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dugaan Pungutan Liar (pungli) dan gratifikasi yang dilakukan Kepala BPPT Kota Bandung Dandan Riza Wardana, Sabtu malam (28/01) di Mapolrestabes Bandung.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media Kombes Pol Hendro Pandowo berhasil menetapkan enam orang tersangka termasuk Dandan Riza Wardana selaku Kepala Dinas dan AS yang menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang, serta empat tersangka lain berinisial WK, MS, MTA dan BB. Menurut Hendro Pandowo jumlah penetapan para tersangka berkat pemeriksaan secara maraton kepada para 11 saksi yang diperiksa sebelumnya dan berhasil menaikkan status 5 saksi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam praktek pungli yang dilakukan oleh para tersangka diketahui masing masing tersangka memiliki peran yang berbeda beda mulai dari mengumpulkan uang yang diterima dari para pengusaha/masyarakat yang mengurus perizinan di Dinas tersebut hingga disampaikan ke Kepala Dinas. "Setelah melakukan pemeriksaan maraton selama satu hari, kami akhirnya menetapkan enam orang tersangka yang masing masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam tindakan pungli tetsebut", jelas Hendro.
Selain itu total barang bukti yang sebelumnya hanya 128 juta rupiah plus 10 ribu dollar AS setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan menjadi 300 juta rupiah plus 20 ribu dollar AS. (Cuya)