Klik
foto :istimewa |
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, kronologis penangkap Kadis PMPTSP oleh Tim Saber Pungli bersama SatReskrim ditangkap di kantornya, bersama barang bukti berupa uang Rp128 juta dan US$10.000. Namun, setelah dikembangkan dengan menggeledah beberapa tempat dan kediaman tersangka diakumulasikan mencapai Rp364 juta, US$34.000, 124 poundsterling, dan tabungan sebesar Rp500 juta.
Barang bukti yang kita amankan tersebut merupakan hasil pungli selama dua minggu, elain uang, Tim Saber Pungli dan Satreskrim juga menyita 1 unit mobil Toyota Innova, Avanza, dan 1 unit Yamaha Nmax, papar Hendro dalam jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/01).
Dikatakan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif kepada 11 orang dari Jum;at malam hingga Sabtu sore akhirnya ditetapkan menjadi tersangka sebanyak 6 orang, yang terdiri dari Kadis DRW, AS (Kabid), WK, MPH, NS, dan DD. Dengan adanya yang ditetapkan sebagai tersangka maka Polrestabes meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, ujarnya.
Namun, kata Hendro, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, itu tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan terkait sanksi hukum, menurut Hendro, para tersangka ini akan dikenakan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.
Sebagai informasi, bahwa kini ruang Kadis PMPTSP beserta 4 ruang Kabid telah di pasang police line. (ari/sein)