Klik
Daddy Rohanady, Wakil Ktua Komisi IV DPRD Jabar |
Pemerintah perlu mengatur tentang pemanfaatan air bawah tanah, ini penting, agar kadar air di cekungan tanah tetap terjaga. Hal ini dikatakan, Ketua Pansus IX DPRD Jabar H. Daddy Rohanady, mengingat tingkat kerusakan cekungan air sudah semakin parah, saat ditemui di DPRD Jabar, Selasa (07/03).
Dikatakan, kerusakan lingkungan terutama ketersediaan air bawah tanah, tentunya tidak terlepas dari semakin banyaknya perusahaan yang melakukan pencurian air bawah tanah. Pencurian air bawah tanah ini terjadi, untuk menghindari pembayaran pajak pengambilan air bawah tanay, .
Daddy juga mengungkapkan, bahwa cukup banyak perusahaan yang tidak jujur dalam kepemilikan sumur bor air bawah tanah. Hal ini terutama yang dilakukan oleh perusahaan atau contoh perusahaan instusi tertentu. Contohnya, sebuah perusahaan A sebenarnya memiliki 3 sumur bor, tapi yang perijinan sebenarnya hanya 1, hal ini untuk menghindari pajak air tanah.
Lebih lanjut dikatakan, kalau para pengguna air bawah tanah berlaku jujur, bagi daerah yaitu kabupaten/kota merupakan potensi untuk meningkatkan PAD dari pajak/ retribusi dari penggunaan air bawah tanah.
Adapun terkait apakah permasalahan pencurian air bawah tanah melalui sumur bor ini dapat ditertibkan, Daddy mengatakan bisa saja, asalkan antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum memiliki bersama-sama berkomitmen untuk mengatasi pencurian air bawah tanah.
Dalam kesempatan tersebut, Daddy juga menghimbau masyarakat/ perusahaan/ institusi bahwa, apabila masyarakat membutuhkan perijinan untuk membuat sumur bor, kita himbau untuk melakukan perijinan secara benar baik untuk membuat sumur bor baru maupun untuk perpanjangan iji. Silahkan,datang ke kantor Dinas PMPTSP ( Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), himbaunya. (husein).