Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pembangunan Perumahan Akasia Regency Padalarang Tidak Sesuai Ijin

Rabu, 01 Februari 2017 | 18:37 WIB Last Updated 2017-02-01T11:37:42Z
Klik
Ketua LSM MISPA tinjau lokasi
perumahan Akasia Regency Padalarang
BANDUNGBARAT, FAKTABANDUNGRAYA.COM - Pembangunan Perumahan Akasia Regency yang dilaksanakan pengembang PT Sehati Inti Prasada yang berlokasi diwilayah Padalarang Kabupaten Bandung Barat diduga menyalahi perijinan pembangunan tersebut ,yang seharusnya diperuntukan Gudang penyimpanan kenyataanya dilapangan diperuntukanya menjadi perumahan,

Menurut salah seorang tokoh masyarakat Desa Kertamulya Kecamatan Padalarang Iwan Hermawan, warga desa Kertamulya menolak atas pembangunan Perumahan Akasia Regency oleh pengembang PT Sehati Inti Prasada. Karena pihak pengembang tidak komitmen dan telah membohongi masyarakat. Untuk itu, saya bersama warga termasuk ketua RW dengar langsung waktu dalam rapat sosialisasi pembangunan bahwa pihak pengembang akan mendirikan bangunan gudang, namun kenyataanya sekarang dibangun untuk perumahan.

“PT Sehati Inti Prasada pada saat rapat sosialisasi dengan warga bahwa mereka akan bangun gudang, tetapi kenyataannya yang dibangunan perumahan, sehingga warga merasa dibohongi”, tegas Iwan.

Dalam perijinan itu untuk pembangunan gudang bukan perumahan, untuk itu, warga minta kepada PT. Sehati Inti Prasada untuk menghentikan aktifitas pembangunan perumahan Akasia Regency Padalarang di desa Kertamulya.

Silakan bereskan dan ganti perijinannya, karena perijinan pembangunan gedung sama perumahan jelas-jelas berbeda, kalaupun permintaan ini diabaikan oleh pengembang kami akan domo bersama warga,"tegasnya..

Sama halnya Ketua RW 16 desa Kertamulya Widodo. Menegaskan " kami keberatan kalau bangunan tersebut diperuntukan perumahan karena itu akan menimbulkan dampak terutama masalah Air bersih, masyarakat sekitar akan kekurangan air bersih, karena secara kebetulan keberadaan perumahan tersebut permukaanya ada dibawah masyarakat sekitar sehingga air bersih akan tersedot oleh perumahan.

Sementara itu, Ketua LSM MISPA (Masyarakat Indonesia Pemerhati Anggaran) Cepy Antirasuah dipadalarang menambahkan, dengan menyalahi pembangunan tersebut PT Sehati Inti Prasada harus memberhentikan dulu pembangunan tersebut karena selain Mengabaikan perda No 8 tahun 2011 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)dan Perda N0 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) termasuk Pemda Kabupaten Bandung Barat melalui dinas terkait untuk segera melakukan tindakan untuk memberhentikan dulu pembangunan tersebut sebelum memiliki ijin,jelasnya.

Secara tegas Cepy mengatakan, kalua memeng benar perijinannya untuk gudang dan pada kenyataannya dibangun untuk perumahan. Itu berarti pihak pengembang PT Sehati Inti Prasada, diduga memanipulasi ijin. Hal ini sudah jelas tidak dibenarkan, tegasnya.

Berdasarkan informasi dari pekerja dilapangan kepada LSM Mispa bahwa lahan seluas 1 hektar tersebut akan dibangun sebanyak 68 unit rumah dan 11 ruko. Sehingga kalau memang benar untuk perumahan, maka masalah komitmen peruntukan Vasos/Vosum harus jelas, dengan masyarakat seperti apa dengan pemerintah daerah juga harus jelas,"ujar Cepy. (Trs).

×
Berita Terbaru Update