Klik
Jalan Purwakarta-Padalarang, rusak parah.. Pengandara harus berhati-hati ( foto : ist) |
Ruas jalan Padalarang - Purwakarta mulai terlihat kerusakannya pasca kondisi jembatan Cisomang (jalur Tol Purbaleunyi), dalam perbaikan karena mengalami pergeseran tiang. Sejak itu untuk kendaraan berat seperti Truck, Fuso dan Bus dilarang melintasi jembatan Cisomang. Sehingga semua jenis kendaraan tersebut harus melintasi jalur alternatif atau ruas jalan Nasional Padalarang-Purwakarta. Praktis jalur tersebut dipadati kendaraan besar dan kemacatanpun tak dapat dihindari bahkan sering terjadi kecelakaan seperti truk terguling dan bus bertabrakan.
Berdasarkan, pantauan faktabandungraya.com , Senin (20/02) jenis kerusakan jalan tersebut adalah berlubang dengan kedalaman 5 cm dan bergelombang sehingga dapat membahayakan pengguna jalan terutama pada malam hari. Bahkan ada beberapa titik ruas jalan yang hancur atau rusak parah, seperti didaerah Wadon (batas Kabupaten Bandung Barat – Purwakarta). Namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda adanya perbaikan pada ruas jalan Padalarang-Purwakarta, dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Dinas Bina Marga Jabar.
Melihat kondisi ini tak-urung membuat masyarakat pengguna jalan, ruas Padalarang-Purwakarta mengeluhkan kondisi jalan yang rusak. Hal itu terbukti dengan banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat kepada pihak Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Purwakarta. Masyarakat seolah tak mempedulikan status jalan tersebut milik kewenangan Provinsi atau Purwakarta.
“Dinas Bina Marga Purwakarta Banyak Menerima Keluhan”
Kepala Dinas Bina Marga Purwakarta, Budi Supriyadi mengatakn, dalam beberapa minggu ini pihaknya banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat. Untuk itu, kita menanggapi hal tersebut secara serius. Pihaknya berkeinginan adanya sosialisasi aktif dari semua pihak tentang staus jalam tersebut atau ruas jalan lainnya, imbuh Budi.
Dengan begitu lanjutnya, masyarakat tidak menumpahkan kekesalannya kepada Dinas Bina Marga Kabupaten ( Purwakarta-red). Kendati keluhan atau bersifat laporan tetap diakomodir karena tugas pelayanan publik harus tetap dilakukan, “tetapi kami memiliki kendala dalam persoalan tindak lanjut, karena jalan tersebut statusnya Jalan Nasional ”, tandasnya. (ronny)