Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Jabar Minta Pemprov Segera Keluarkan Pergub Pendidikan

Kamis, 30 Maret 2017 | 17:56 WIB Last Updated 2017-03-30T10:56:45Z
Klik
Maman Abdurachman, anggota DPRD Jabar
(foto:husein)
JABAR, FAKTABANDUNGRAYA.COM,- Dengan telah diberlakukannya alih kelola SMA/SMK dari Kabupaten/kota ke provinsi pada Jauari 2017 lalu, maka DPRD Jabar siap mendorong Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan untuk mendirikan Balai atau Cabang Dinas Pendidikan Jabar di 27 Kabupaten/kota.

Menurut anggota Komisi V DPRD Jabar, H Maman Abdurachman (Mandur), implementasi UU No 23/2014 terkait dengan mengelola pendidikan menengah SMA/SMK se-Jabar sudah cukup besar. Untuk itu, Dewan mendorong Disdik Jabar untuk membentuk cabang dinas di 27 kabupaten/kota. Sehingga pemerataan mutu dan kualitas pendidikan dapat merata untuk semua daerah.

”Tanggung jawab untuk pengelolaan SMA dan SMK ini sudah sangat besar, bahkan dalam UU No 12 tahun 2017, membolehkan provinsi membuka cabang dinas (cabdin) pendidikan maksimal 20 cabdin, sedangkan di Jabar ada 27 Kab/kota, sehingga siasa 7 daerah lagi digabungkan dengan daerah terdekat”, kata Mandur kepada Fakta Jabar saat ditemui diruang kerja Komisi V DPRD Jabar, Kamis (30/03).

Cabdin Pendidikan di jabat oleh pejabat esselon III, yang memiliki kewenangan untuk mengatur segala kebutuhan, termasuk soal SDM Tenaga Pendidik dan Kependidikan sampai pengaturan pergantian Kepala Sekolah. Jadi tidak perlu menunggu keputusan dari Disdik Jabar. Hal ini sesuai dengan saran dan hasil kunjungan Komisi V ke beberapa sekolah diseluruh Kab/kota.

Adapun terkait terpenuhinya 20 Cabdin, masih menunggu keputusan dari Kemenkum HAM terkait Keputusan Kemendikbud. Kalau sudah ada keputusan, Jabar sudah siap, baik dari personalia untuk pengawasm Staf, Guru dan tenaga kependidikan. Sedangkan untuk kebutuhan dana operasional Cabdin dapat dianggarkan dalam ABPD Perubagan 2017 nanti.

Mandur juga mengatakan, terkait keberadaan jabatan Kepala TU di sekolah, sesuai dengan UU No 12 tahun 2017, bahwa TU Sekolah harus di jabat oleh PNS minimal pendidikan D3.

Dari 700 lebih SMA/SMK Negeri di Jabar, baru sekitar 40 - 50% atau sekitar 300 an sekolah yang TU nya telah dijabat oleh PNS lulusan D3. Sisanya ada yang dibisa dilakukan penyesuaian (dikuliahkan D3) atau yang sudah mendekati pension diganti.

Ketiga soal ketenangan Kepala Sekolah, mereka pada takut dengan adanya saber pungli, dan juga merasa terganggu dengan kedatangan LSM, Ormas dan Wartawan. Pihak Sekolah khususnya Kepsek kini pada takut meminta dana kepada para orangtua siswa. Padahal kebutuhan siswa per tahun sekitar Rp. 4juta sampai Rp.5juta, sedangkan dana Bos Pusat sebesar Rp.1,4 juta ditambah Bos Provinsi sebesar Rp.0,7 juta , kalo dijumlahkan baru sebesar Rp.2,1 juta, sehingga masih kurang sekitar Rp.2 sampai Rp 3 juta lagi.

Pertanyaannya, kekurangannya dari mana ?... ya terpaksa dari bantuan orang tua siswa lagi. Walaupun kita di Provinsi akan berupaya meningkatkan dana bos, tentunya tidak bisa sekaligus, tapi bertahap dalam beberapa tahun., ujarnya.

Selain itu, untuk menghindari prasangka negative terhadap sekolah maka Dewan meminta Disdik Jabar untuk membuat peraturan berupa Pergub, sehingga sumbangan untuk sekolah dari para orang tua jadi legal dan pihak sekolah jadi tenang, tidak khawatir menarik sumbangan dari para orang tua siswa. Namun, bagi siswa dari keluarga kurang mampu, tidak perlu ditarik, ujarnya.

Namun, sekarang yang terjadi, pihak sekolah takut, operasional pendidikan harus tetap jalan, sementara dana kurang ?.. Untuk itu, dengan adanya peraturan berupa Pergub, proses belajar-mengajar berjalan sebagaimana mestinya dan mutu pendidikan menjadi meningkat, tandasnya. (sein).

×
Berita Terbaru Update