Klik
DR.H.Ucup Yusuf, M.Kes.AIFO , (foto:ist) |
DR.H.Ucup Yusuf, M.Kes.AIFO yang mengundurkan diri sebagai Staf Ahli Bidang Pelatihan KONI Jabar mengatakan, kekecewaan dirinya dan para pengurus KONI Jabar yang terkena reshuffle (PAW) karena dikeluarkannya SK No 13 tahun 2017 tersebut, tidak sesuai dengan prosedur dan kaidah sebagaimana diatur dalam AD/ART KKONI. Sehingga jelas-jelas telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku oleh Ketua Umum KONI Jabar masa bakti 2014-2018.
Untuk itu, berdasarkan hasil kajian Forum Jabar Ngahiji, demi untuk menyelamatkan organiasi, jalan/ solusi terbaik yaitu segera digelar Musprovlub yang sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi, tegas Koordinator FJN yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua II Bidang Pembinaan Prestasi KONI Jabar saat dihubungi HU.Fakta Jabar, Sabtu (04/03).
Dikatakan, menanggapi statement KONI Jabar melalui Bidang Hukum di HU Fakta Jabar/ www.faktabandungraya.com , edisi : Kamis, 2 Maret 2017, kemarin, terkait Pasal 28 AD/ADT tentang pergantian antar waktu (PAW) pada ayat 1 bahwaKetua Umum KONI dapat melakukan PAW terhadap pengurus yang tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Namun, pada kenyataannya sesuai dengan SK KONI Pusat no 13/2017 ternyata dalam implementasinya pengurus yang diganti (reshuffle) adalah justru mereka yang melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Hal ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 tersebut, sehingga tidak memiliki dasar hukum dilakukan PAW.
Sedangkan menanggapi Hak Prerogatif , menurut Ucup, ada perbedaan Hak Prerogatif seorang Ketua dan Kepala.
KONI Jabar dipimpin oleh seorang Ketua Umum oleh karena itu Ketum mempunyai hak prerogative secara kolektif kolegial, maka dalam menjalankan kebijkan / keputusannya, apalagi bersifat stratedus seperti PAW pengurus, seharusnya melalui rapat pimpinan atau rapat pleno untuk mendapatkan pengersahannya sebelum diajukan ke KONI Pusat untuk diterbitkan SK-nya. Sedangkan Hak prerogative Kepala adalah mutlak dan mandiri, jelasnya.
Lebih lanjut Ucup mengatakan, dalam UU RI No 3/2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Pasal 40 berbunyi pengurus Komite Olahraga Nasional, Provinsi dan Kab/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan structural dan jabatan public. Disamping itu, berdasarkan ST Panglima TNI No ST/98/2013 tgl 21 Feb 2013 tentang keterlibatan personil TNI dalam organiasi keolahragaan nasional dan daerah. Dan ST.KASAD No ST/317/2013 tgl 8 Feb 2013 tentang keterlibatan personil TNI sebagai Pengurus, Pembina Atlet dan Offisial membantu dan mengembangkan prestasi keolahragaan daerah, nasional dan internasional.
Merujuk dari UU RI No 3/2015 tentang SKN dan SK Panglima TNI No.Kep/951/M/IX/2016, hal ini sudah jelas-jelas Ahmad Saefudin adalah pejabat structural di lingkungan TNI dan juga Ketua Umum KONI Jabar. Inilah yang dikatakan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 3 /2015 tentang SKN.
Dari apa yang saya uraikan tersebut diatas, secara jelas dan nyata banyak ketentuan perundangan yang telah dilanggar oleh Ketua Umum KONI Jabar masa bakti 2014-2018. Untuk itu, FJN berpendapat, jalan/solusi terbaik demi menyelamatkan organisasi harus dilakukan Musprovlub KONI Jabar.
“Musorprovlub KONI Jabar sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi”, tandasnya. (sein/ari).