Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jangan Wariskan Program Bermasalah Kepada Anak-Cucu

Selasa, 21 Maret 2017 | 19:58 WIB Last Updated 2017-03-21T13:14:34Z
Klik
Pembangunan Gedung Serbaguna RW15 di lahan milik perumahan
Tani Mulya Indah, Kec Ngamprah KBB (foto:ari)
NGAMPRAH, FAKTABANDUNGRAYA.COM,- Pembangunan Gedung Serbaguna dan Fasilitas Olahraga RW15 yang terletak di Desa Tani Mulya Kecamatan Ngamprah KBB, yang diperkirakan akan menghabiskan biaya sebesar Rp.1,2 miliar. Dengan nilai sebesar ini, tentu akan menghasilkan Gedung yang cukup mewah di dalam lingkungan perumahan Tani Mulya Indah.

Namun sangat disayangkan pebangunan tersebut, dibangun diatas lahan orang lain yaitu masih milik PT Abadi Mukti yang merupakan lahan untuk fasilitas umum dan falisitas social (Fasum-Fasos) bagi warga komplek perumahan Tani Mulya Indah.

Menurut Aryadi Djamsari, seharusnya panitia Pembangunan tidak memaksakan kehendak karena lahan yang dijadikan tempat pembangunan Gedung Serbaguna dan Fasilitas Olahraga RW15 masih milik PT Abadi Mukti yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Berhubung belum diserahkan kepada pemerintah daerah, akhir biaya pembangunan sebesar Rp.1,2 Miliar tersebut dibebankan kepada warga RW 15 Tani Mulya Kecamatan Ngamprah KBB. Seharusnya pengurus RW 15 sebelum merencanakan pembangunan gedung dan fasilitas olahraga, minimal mempunyai modal awal untuk kerja. Tapi nyatanya, dalam proposal tidak terdapat besaran modal yang berasal dari Kas RW dan RT.

Hal ini dikatakan Aryadi kepada HU Fakta Jabar, saat ditemui di rumahnya di komplek Tani Mulya, Selasa (21/03).

Dikatakan, program pembangunan ini bagaikan program si Kabayan karena tidak punya modal awal tapi ingin membangun gedung Serbaguna dan Fasilitas Olahraga yang megah. Sehingga, beban pembiayaan dibebankan kepada masyarakat, baik warga RW15 maupun donator.

Lebih lanjut dikatakan, seharusnya pengurus RW 15 membuat program pemberdayaan masyarakat dan memberikan kenyaman masyarakat dengan cara apa ?... yaitu dengan cara menyelesaikan urusan fasum-fasos kepada pemerintah.

Kalau, saja fasum-fasos sudah diserahkan kepada pemerintah dan disahkan, tentunya bantuan dari pemerintah akan turun, untuk perbaikan infrastruktur (jalan, gorong-gorong, penerangan jalan, dan fasilitas umum lainnya. Kalau semua sudah memadai akhirnya warga yang tinggal dikomplek perumahan Tani Mulya Indah akan nyaman. Bahkan bila ada yang akan menjual rumahnya nilainya dapat meningkat, harapnya.

Sementara itu, terkait kelanjutan pembangunan tersebut, hendaknya dihentikan dahulu. Sebelum ada penyelesaian soal status lahan. Hal ini untuk mengindari permasalahan dikemudian hari. Selain itu, sesuai dengan aturan yang ada bahwa setiap pembangunan harus mempunyai IMB. Sedangkan pengajuan IMB harus pemilik tanah/lahan.

Jangan sampai hasil pembangunan malah mewariskan permasalahan kepada anak-cucu warga yang tinggal di dalam komplek perumahan Tani Mulya Indah, tandasnya. (tris/sein).        


×
Berita Terbaru Update