Klik
Kuasa Hukum Penggugat Agus Sihombing menjelaskan kepada wartawan krologis gugatan. (foto: husein) |
Menurut Kuasa Hukum penggugat Hotma Agus Sihombing, SH,MH didampingi Deni Permana,SH; dan Dapit Ariyanto,SH mengatakan, sebenarnya ada 22 orang pengurus Koni Jabar yang dipecat dan mengundurkan diri, namun yang memberikan Surat Kuasa Khusus kepada kami dari kantor Hukum Salide, Sihombing & Partners berjumlah 13 orang.
Adapun ke 13 orang tersebut, selain pengurus Koni Jabar juga pengurus Cabor, terdiri dari DR, Ucup Yusuf; Irwan K Koesdrajat, DR. Mulyana; Ali Rachman; Bambang Haryono, Budi Hermansyah, Syarif Bastaman, Mamat Widia, Achma Riza, Ahmad Suhendar, Yunu HErdiana, Deni Poniman, Alwinsyah Nasution.
Agus Sihombing mengatakan, pemecatan para pengurus Koni Jabar tersebut, tidak sesuai dengan AD /ART Koni sehingga merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan merupakan perbuatan sewenang-wenang yang mengakibatkan kerugian para penggugat. Hal ini karena dilakukan tidak sesuai prosedur, tidak melalui rapat harian maupun rapat pleno sebagaimana diatur dalam AD/ART Koni.
Ke 13 orang pengurus yang dipecat ini tanpa diberikan kesempatan atas dasar dan kesalahan apa para penggugat diberhentikan dari kepengurusan, sehingga para penggugat mengalami kerugian materil total sebesar Rp.1.562.400.000 sedangkan kerugian immaterilsebesar Rp.5 miliar, jelasnya.
Atas dasar kerugian tersebut, para penggugat akhirnya menggugat Koni Provinsi Jawa Barat dan Koni Pusat ke Pengadilan Negeri Bandung dengan tujuan membatalkan Surat Keputusan yang dibuatnya serta membayar semua kerugian yang diakibatkannya.
Dikatakan, gugatan para penggugat secara hokum adalah didasarkan kepada bukti-bukti otentik dan sah menurut hokum, sehingga PN Bandung kls 1A Khusus dapat menerima gugatan para penggugat serta memberikan putusan untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal demi hukum aau tidak berkekuatan hukum SK Koni Pusat No 13 tahun 2017 tanggal 8 Februari 2017. Kami juga menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hokum;
Selain itu, kami juga menghukum Tergugat II untuk mencabut SK Koni Pusat No 13 tahun 2017 tanggal 8 Februari 2017. Dan menghukum Tergugat II untuk menerbitkan SK pejabat pelaksana tugas (Plt) yang bertugas untuk melaksanakana Musorprovlub, Serta menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil dan immatril sebagai tersebut diatas.
Lebih lanjut Agus Sihombing, mengatakan, penerbitan SK No.13 Tahun 2017 tanggal 8 Februari 2017 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, UU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Pasal 47, UU Nomor : 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Oleh sebab itu SK Koni Pusat tersebut adalah cacat hukum dan harus dibatalkan.
Kepengurusan KONI Provinsi Jawa Barat yang diketuai Ahmad Saefudin. yang sebelumnya Wakil Ketua Koni Provinsi Jawa Barat masa Bhakti 2010 - 2014. Meninggalnya H. Azis Syarif, selaku Ketua pada 2014 mendudukan Ahmad selaku Plt dan melalui SK Koni Pusat Nomor : 92 Tahun 2014 tanggal 8 Oktober 2014 dilakukan Pengukuhan Personalia KONI Provinsi Jawa Barat masa. Bakti 2014 - 2018 dimana Ahmad Saefudin duduk sebagai Ketua. Kedudukannya sebagai Ketua Koni Provinsi Jawa Barat adalah cacat hukum karena Ahmad adalah tentara yang masih aktip berpangkat Brigjen TNI.
Namun berdasarkan UU no 34 tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi : " Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Begitu juga dengan sejumlah personil lainnya saat ini ada PNS aktip dan Anggota DPRD yang duduk dalam kepengurusan KONI Provinsi Jawa Barat. Tandasnya. (ari/sein)