Klik
Sidang paripurna pengesahan Kode Etik DPRD Jabar (foto:ist) |
Sidang pengesahan, Kode Etik DPRD Jabar hanya diikuti sebanyak 66 orang anggota dari 98 anggota DPRD Jabar , juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar dan beberapa orang pimpinan OPD, Selasa (4/4) kemarin. Pengesahan Kode Etik DPRD Jabar tersebut dituangkan dalam peraturan DPRD Jawa Barat.
Dalam laporanya Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jabar H Saipudin Zukhri, SH menyebutkan dalam kedudukannya sebagai wakil rakyat yang mulia dan terhormat serta dalam mengemban tugas dan wewenang dan hak-hak yang dimilikinya, setiap anggota DPRD diwajibkan untuk menjaga martabat. Kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD sebagai institusi ataupun dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat.
Tugas Badan Kehormatan untuk melakukan hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib.
Dengan telah disahkannya, Kode Etik DPRD Jabar ini, maka secara teknis Badan Kehormatan beracara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dituangkan dalam Kode Etik DPRD, yang ditetapkan melalui Peraturan DPRD
Salah satu pasal kode etik DPRD Jabar menyebutkan ketidak hadiran anggota DPRD Jabar sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rapat sejenis merupakan pelanggaran kode etik, kecuali sebagai sikap politik terhadap agenda tertentu tidak termasuk di dalamnya. (sein).