Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dinas BMPR Jabar Sosialisasikan Perda KBU Kepada Aparatur Daerah

Rabu, 12 April 2017 | 17:59 WIB Last Updated 2017-04-12T11:01:48Z
Klik
Dinas BMPR Jabar sossialisasikan  Perda KBU No 2/2016
(foto: husein)
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga Penataan Ruang (DBMPR) melakukan kegiatan sosialisasi Perda No 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat kepada aparatur daerah dan kewilayahan se Bandung Raya, diruang auditorium Dinas BMPR jabar, jalan Asia-Afrika No 79 Bandung, Rabu (12/04).

Menurut Kepala Dinas BMPR Jabar M.Guntoro yang diwakili oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Ir.Muhamad Nur Kuswandana, M.Eng, Sc, sesuai dengan SOTK baru bahwa Penataan Ruang kini berada di Dinas BMPR, untuk itu dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, sebagaimana diamanatkan dalam Perda No 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat. Maka pada hari ini kita melakukan sosialisasi perda tersebut.

Adapun peserta sosialiasi ini ikuti sekitar 150 peserta yang berasal dari aparatur dearah (OPD terkait), Kecamatan dan kelurahan/ desa dari Kota Bandung, Kota Cimahi , Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Dengan Narasumber Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas BMPR Ir.Muhamad Nur K, M.Eng, Sc; Kasi PPUPR Bidang Insos BPMPT Jabar Drs.Kusmawan, M,Si, dengan Moderator Drs, Asep Rohendy (kasie Penataan Ruang DBMPR Jabar).

Sosialisasi Perda No 2 tahun 2016 ini, sangat penting karena KBU merupakan kawasan konservasi / resapan air ( kawasan Lindung), kawasan rawan Bancana (gunung Api) dan Sesar/ patahan lembang. Selain itu, di KBU juga terdapat kawasan observatorium Bosscha sebagai cagar Iptek, terdapat Hulu Sungai Cikapundung, terdapat Taman Hutan Raya (Tahura), terdpat kawasan cagar alam dan TWA Tangkuban Perahu dan ada juga beberapa situs serta sumber mata air.

M. Nur juga menjelaskan, KBU memiliki luas : 39.354,31 Ha, masuk wilayah Kota Bandung luasnya 3.366,28 Ha yang sudah terbangun seluas 96,47% atau seluas 3.247,40 Ha. Untuk kota Cimahi seluas 1.524,88 Ha sudah terbangun seluas 85,62% atau seluas 3.247,40 ha.

Sedangkan luas KBU di Kab Bandung ada seluas 9.235.36 Ha yang sudah terbangun seluas 13% atau seluas 1.270,10 Ha. Dan Kab Bandung Barat ada seluas 25.227,80 Ha yang sudah terbangun 14,18 % atau seluas 3.576,63 Ha.

Untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi, maka Pemerintah Provinsi mengeluarkan regulasi berupa Perda No 2 tahun 2016 yang didalamnya mengatur tentang : kebijakan pengendalian kawasan; arahan Pola Ruang dan Arahan Zonasi; Izin dan Rekomendasi; RTHA ( Ruang Terbuka Hijau Abadi); Konservasi dan Rahabilitasi; Pengawasan dan penertiban; Sanksi; Kelembagaan dan Penanganan Bangunan lama ( belum berizin), jelasnya.

Lebih lanjut M Nur menjelaskan, ada beberapa kebijakan pengendalian kawasan diantaranya : Pertama, Penegndalian dan pembatasan pembangunan guna mempertahankan fungsi hidrologis pada lahan dengan kondisi normal dan baik, serta memiliki keterbatasan luas. Kedua; Pencegahan peningkatan kekritisan fungsi hidrologis pada lahan dengan kondisi mulai kritis dan agak kritis.

Ketiga; Pemulihan dan penanggulangan pada lahan fungsi hdrologis kritis dan sangat kritis, dan Keempat; penetapan arahan pola ruang, arahan zinasi, perizinan dan pengenaan sanksi.

Sementara itu terkait arahan pola ruang, M Nur juga menjelaskan, sesuai Perda No 2 tahun 2016 pada Pasal 14 disebutkan bahwa pola ruang KBU merupakan pola ruang sebagaimana tercantum dalam RTEW kab/kota atau rencana rinci tata ruang kab/kota yang berada di KBUyang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Sedangkan arahan zonazi KBU (pasal 19-30) membagi Zona berdasarkan fungsi Lindung dan Resapan Air terdiri dari Zina L1 : Konservasi/ Lindung Utama; Zona L2 : Lindung Tambahan; Zona B1 : Pemanfaatan Perdesaan; Zona B2 : Pemanfaatan Perkotaan; Zona B3 Pemanfaatan terbatas pedesan; Zona B4 : Pemanfaatan terbatas perkotaan; Zona B5 : Pemanfaatan sangat terbatas perkotaan.

Perda KBU ini juga mengatur soal larangan (Pasal 62) dan sanksi. Untuk LArangan meliputi melakukan kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai tata ruang; mendirikan bangunan tanpa izin; mengganggu dan merubah fungsi kawasan lindung melakukan alih fungsi; melakukan kegiatan pertambangan; melakukan perusakan dan pencemaran lingkungan,; merubah RTHA; pengambulan air tanah untuk keperluan komersil.

Untuk itu, setiap pejabat dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda no 2 tahun 2016. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi Administratif, Sangksi Pidana dan Akumulasi sanksi. Untuk sanksi Pidana mengacu pada peraturan perundang-undangan UU PR dan UU LH, jelasnya.

Adapun untuk izin dan rekomendasi (pasal 54-56) dikatakan, setiap orang yang akan melakukan pemanfaatan ruang KBU Wajib memperoleh trekomendasi Gubernur dan izin pemenfaatan ruang dari Bupati/Walikota. Permohonan rekomendasi Gubernur harus diajukan sebelum izin pemanfaatan ruang diterbitkan oleh Bupati/walikota. Namun, bila Bupati/walikota menerbitkan izin pemanfaatan ruang di KBU tidak berdasarkan rekoemndasi Gubernur, maka keputusan izin dinyatakan batal demi hokum, tendasnya. (sein)
×
Berita Terbaru Update