Klik
Sidang paripurna pengesahan 7 Raperda (foto:husein) |
Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Jabar yang membahas 4 Raperda terdiri dari Raperda Perubahan kedua atas Perda Prov Jabar No 5 /2008 tentang Pengelolaan Air Tanah; Raperda Perunahan atas Perda Prov Jabar no 2/2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara; Raperda Perunahan atas Perda Prov Jabar No 3/ 2011tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda Perubahan atas Perda Prov Jabar tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu.
Sedangkan Pansus X DPRD Jabar membahas 3 Raperda terdiri dari : Raperda Perubahan Perda Prov Jabar no 22/2013 tentang BUMD Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa barat (BIJB) dan Kertajati aerocity; Raperda perubahan atas Perda Prov Jabar no 26/2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jabar dan Raperda Perubahan ata Perfa prov Jabar No 7/2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Menurut mantan Ketua Pansus IX, Daddy Rohanady, bahwa masa kerja Pansus terhitung sejak 28 Nopember 2016 sampai 30 Desember 2016 harus dilakukan sidang Paripurna Pengesahan. Berhubung, dianggap belum selesai akhirnya dilakukan perpanjangan sampai 27 Januari 2017. Selanjutnya disampaikan Kemendagri pada tanggal 27 Januari tetapi sampai 13 April 2017 belum juga turun Fasilitasi Raperda dari Kemendagri, maka Pansus IX dan X malakukan pleno dan disepakati pada 17 April, Pansus IX dan X menyampaikan laporan Pansus di Rapat Paripurna.
Dikatakan, molornya pengesahan 7 Raperda ini, semata karena cukup lamanya masa Fasilitasi oleh Kemendagri dari 27 Januari s.d 17 April belum juga turun. Bahkan, sampai saat ini DPRD Jabar belum dapat hasil kajian Kemendagri. Namun, berdasarkan kesepatakan Gubernur Jabar dengan DPRD Jabar, maka hari ini dilakukan pengesahan 7 Raperda menjadi Perda, jelasnya.
Adapun yang menjadi pertimbangan yaitu pertama, sudah lewat 15 hari kerja (27 Januari s.d 13 April 2017) sesuai dengan amanat Undang-undang. Kedua : berdasarkan hasil Mahkamah Agung bahwa Kemendagri tidak berhak membatalkan Perda. Namun, sebuah profuk Hukum Negera/Daerah sebelum menjadi lembaran Negara/Daerah harus terlebih dahulu diregister oleh Kemendagri. Sehingga, pola ini kembali ke prosedur lama.
Lebih lanjut dikatakan, khusus Raperda Penyelenggaraan Perhubungan itu pengesahannya di lakukan oleh Kemenhub RI bukan oleh kemendagri, tandasnya. (sein ).