Klik
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Penyerobotan lahan Daerah Irigasi (DI) Ciregol oleh pengembang perumahan PT. Batununggal Perkasa, membuat kalangan Komisi IV DPRD geram, bahkan meminta agar Dinas SDA Jabar berkoordinasi dengan institusi terkait untuk segera membuat laporan keatasan langsung (Gubernur) untuk dilanjutkan ke Kepolda Jabar. Hal ini, jelas-jelas merupakan perbuatan Pidana.
Hal ini disampaikan Lucky Lukmansyah dalam raker Komisi IV DPRD Jabar dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jabar, dalam mensikapi penyerobotan aset Pemprov Jabar berupa lahan D.I.Ciregol, yang berlokasi di Kel. Wates Kec.Regol-Kota Bandung “TANPA IZIN”.
Sebelumnya, Kepala Dinas SDA Jabar Nana Nasuha dalam paparannya mengatakan, bahwa D.I Ciregol meruapakan D.I Lintas Kabupaten/kota sesuai Permen PUPR No 14/PRT/M/2015 tentang kreteria dan penetapan status D.I. dimana D.I Ciregol merupakan kewenagan Pemprov Jabar yang dikelola oleh Dinas SDA.
Nana menjelaskan, bahwa D.I Ciregol mendapatkan air dari Sungai Cikapundung dengan kluas 115 Ha dengan panjang saluran 9.000M. Namun, kini sepanjang 675 M, sudah diurug oleh pengembang Batununggal. Pengurukan dilakukan tanpa meminta ijin dan persetujuan dari Pemprov Jabar, padahal dalam PP RI no 23/1982 tentang Irigasi, Pasal 27 bahwa Tanpa izin Gubernur Kepala daerah yang bersangkutan.
Hal ini jelas bahwa siapapun dilarang mengadakan perubahan dan/atau pembongkaran bangunan2 dan saluran dalam jaringan irigasi maupun bangunan pelengkapnya. Selain itu, Dinas SDA juga belum pernah menerima permohonan tertulis dari PT.Batununggal tentang izin pemindahan saluran.
Untuk itu, kata Nana, Dinas SDA Jabar minta agar PT Batununggal menghentikan segala aktivitas dilapangan dan mengembalikan kondisi fisik dan trace pada kondisi semula, ujarnya.
Lebih lanjut Nana mengatakan, pihak mengembang sejak akhir tahun 2014 telah melakukan pengeringan, awal tahun 2015 mulai melakukan pengurukan secara bertahap dan akhirnya kini seluas 675 M saluran D.I Ciregol sudah tertutup. Sebagai penggantinya, pihak pengembang membuat saluran baru, dengan lokasi berubah dengan luas dan lebarnya tidak sama dengan yang asli, jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Daddy Rohanady mengatakan, ada dua persoalan yaitu; Pertama, perbuatan Pengembang sudah jelas-jelas Pelanggaran Berat, dan harus segera ditindak lanjuti ke Polda Jabar. Kedua, dampak pengalihan saluran terhadap arus air untuk persawahan.
Daddy juga mengatakan, permasalahan serupa bisa terjadi di daerah-daerah lainnya. Karena terus terang sampai kini, banyak aset pemprov yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini akibat minimnya pengawasan, data dan fakta kurang komplit. Untuk itu, sudah seharus seluruh OPD yang memiliki/ mengelola aset, harus melengkapi data dan fakta selengkap-lengkapnya, pintanya. (sein)
Hal ini disampaikan Lucky Lukmansyah dalam raker Komisi IV DPRD Jabar dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jabar, dalam mensikapi penyerobotan aset Pemprov Jabar berupa lahan D.I.Ciregol, yang berlokasi di Kel. Wates Kec.Regol-Kota Bandung “TANPA IZIN”.
Sebelumnya, Kepala Dinas SDA Jabar Nana Nasuha dalam paparannya mengatakan, bahwa D.I Ciregol meruapakan D.I Lintas Kabupaten/kota sesuai Permen PUPR No 14/PRT/M/2015 tentang kreteria dan penetapan status D.I. dimana D.I Ciregol merupakan kewenagan Pemprov Jabar yang dikelola oleh Dinas SDA.
Nana menjelaskan, bahwa D.I Ciregol mendapatkan air dari Sungai Cikapundung dengan kluas 115 Ha dengan panjang saluran 9.000M. Namun, kini sepanjang 675 M, sudah diurug oleh pengembang Batununggal. Pengurukan dilakukan tanpa meminta ijin dan persetujuan dari Pemprov Jabar, padahal dalam PP RI no 23/1982 tentang Irigasi, Pasal 27 bahwa Tanpa izin Gubernur Kepala daerah yang bersangkutan.
Hal ini jelas bahwa siapapun dilarang mengadakan perubahan dan/atau pembongkaran bangunan2 dan saluran dalam jaringan irigasi maupun bangunan pelengkapnya. Selain itu, Dinas SDA juga belum pernah menerima permohonan tertulis dari PT.Batununggal tentang izin pemindahan saluran.
Untuk itu, kata Nana, Dinas SDA Jabar minta agar PT Batununggal menghentikan segala aktivitas dilapangan dan mengembalikan kondisi fisik dan trace pada kondisi semula, ujarnya.
Lebih lanjut Nana mengatakan, pihak mengembang sejak akhir tahun 2014 telah melakukan pengeringan, awal tahun 2015 mulai melakukan pengurukan secara bertahap dan akhirnya kini seluas 675 M saluran D.I Ciregol sudah tertutup. Sebagai penggantinya, pihak pengembang membuat saluran baru, dengan lokasi berubah dengan luas dan lebarnya tidak sama dengan yang asli, jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Daddy Rohanady mengatakan, ada dua persoalan yaitu; Pertama, perbuatan Pengembang sudah jelas-jelas Pelanggaran Berat, dan harus segera ditindak lanjuti ke Polda Jabar. Kedua, dampak pengalihan saluran terhadap arus air untuk persawahan.
Daddy juga mengatakan, permasalahan serupa bisa terjadi di daerah-daerah lainnya. Karena terus terang sampai kini, banyak aset pemprov yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini akibat minimnya pengawasan, data dan fakta kurang komplit. Untuk itu, sudah seharus seluruh OPD yang memiliki/ mengelola aset, harus melengkapi data dan fakta selengkap-lengkapnya, pintanya. (sein)