Klik
Yomanius Untung, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar |
Hal ini dikatakan Untung ketika dimintai tanggapannya terkait wacana keinginan masyarakat dan beberapa tokoh untuk pembentukan DOB Kabupaten Bandung Timur (KBT).
“ Pada prinsipnya DPRD Jabar tidak akan mempersoalkan kalau masyarakat mengingkan akan dilakukan pemekaran/ pembentukan DOB termasuk juga wacana pembentukan KBT, tapi harus mempertimbangkannya lebih matang," kata Untung.
Terlebih, lanjut Untung, pemerintah hingga kini masih menghentikan sementara (moratorium) pemekaran wilayah. Untung menyatakan, baik usulan maupun moratorium tidak bisa disalahkan.
"Moratorium itu kebijakan, sementara usulan pemekaran wilayah proses perencanaan, tidak ada yang salah. Manakala moratorium itu dicabut, maka proses bisa dilanjutkan. Namun, memang perlu pertimbangan matang," paparnya.
Lebih jauh Untung mengatakan, pada hakekatnya, pemekaran wilayah bertujuan untuk percepatan kesejahteraan. Tiga hal kesejahteraan yang harus dicapai dari pemekaran wilayah itu, yakni kesejahteraan bidang pendidikan, ekonomi, dan keadilan dalam bidang pelayanan.
"Namun, saya pun tak menapikan jika pemekaran wilayah pun memang berkaitan dengan bagibagi kekuasaan," sebut Untung. Untung pun menyinggung dampak rencana pembentukan
KBT tersebut, terutama dampak yang akan dirasakan Kabupaten Bandung sebagai kabupaten induk.
Terlebih, kata Untung, wilayah timur Kabupaten Bandung itu jadi sumber terbesar pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bandung. "Jadi harus dipertimbangkan lebih matang lagi. Jika berdampak buruk bagi kabupaten induk, (pemekaran wilayah) buat apa?," tutur Untung.
Disinggung pihak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang telah merekomendasikan dan merestui pembentukan KBT, Untung menerangkan, DPD bukanlah lembaga yang memberikan keputusan final karena rekomendasi DPD hanyalah bagian dari proses. "Keputusan itu tetap berada di tangan pemerintah," tandasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial Setda Jabar Kusmayadi mengatakan, Pemprov Jabar posisinya menunggu keputusan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri terkait pencabutan moratorium pemekaran wilayah. Sehingga, pihaknya belum bisa berbuat banyak. "Kemendagri yang akan melakukan evaluasi, kita tunggu saja hasilnya dari Kemendagri," katanya.
Kusmayadi pun mengatakan, rencana pembentukan KBT harus dipertimbangkan dari berbagai faktor, khususnya potensi yang dimiliki wilayah yang akan dimekarkan. "Jadi bukan hanya dari luasnya saja, harus dilihat juga potensinya, PADnya, tekor gak? Macammacam faktor harus dipertimbangkan," tandasnya (hms/sein).