Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sekolah Tarik Biaya Pendidikan Dari Siswa Kurang Mampu, Disdik Jabar Ancam Tahan Dana BOS

Rabu, 21 Juni 2017 | 21:28 WIB Last Updated 2017-06-21T14:34:02Z
Klik

Kadisdik Jabar DR.Ahmad Hadadi, buat Surat Pernyataan,
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat DR. H.Ahmad Hadadi secara tegas mengatakan, pihak sekolah terutama SMA/SMK Negeri maupun Swasta yang menolak calon siswa dari jalur Non Akademi yang mendaftar menggunakan Surat Keterangan Kurang Mampu (SKTM) atau calon siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), akan dikenakan sanksi yaitu Penyaluran Dana Bos ditahan.

Penegasan Kadisdik Jabar ini disampaikan dihadapan puluhan orang tua calon peserta didik baru yang menggunakna jalur Non Akademik (SKTM-red) terkait nasib anak mereka yang terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan tingkat SLTA (SMA/SMK) karena ditolak oleh pihak sekolah (SMA/SMK) Negeri dengan alasan kouta sudah penuh.

Menurut Kadsidik Jabar Ahmad Hadadi, mulai tahun ajaran 2017-2018 sekarang sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SLTA ditangani oleh Disdik Jabar. Hal ini seiring dengan telah diberlakukannya alih kelola SMA/SMK ke Provinsi. Untuk itu, Pemprov Jabar melalui Disdik Jabar telah membuat aturan/regulasi tentang PPDB.

Peraturan PPDB dirancang sedemikina rupa, agar jangan sampai terjadi lagi anak-anak lulusan SMP/ MTs/ Sederajat tidak dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTA dengan alasan ekonomi/ tidak punya biaya pendidikan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi dalam PPDB 2017-2018 ini telah menetapan aturan PPDB melalui dua jalur yaitu Non Akademik dan Akademik.

Untuk jalur Non Akademik koutanya diberikan hanya 20 persen, yang terdiri dari Pertama, jalur Prestasi yang dibuktikan dengan Sertifikat/Piagam yang dimiliki oleh calon siswa; Kedua, jalur SKTM/RMP yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang dikeluarkan oleh Lurah/Kades dan diketahui oleh Camat setempat. Dan Ketiga, jalur UU yaitu dari keluarga Guru/ tenaga pendidik.

Bila melalui jalur Non Akademik tidak lolos, para ornag tua dapat mendaftarkan anaknya melalui jalur Akademik yang dihitung berdasrkan besaran NEM ditambah Jarak Rumah ke sekolah. Namun, bila tidak masuk juga ke Sekolah Negeri, masih dapat melanjutkan ke Sekolah Swasta, jelas A Hadadi kepada para orang tua calon siswa peserta didik baru, di halaman depan Gedung DPRD Jabar, Rabu (21/06)..

Lebih lanjut Kadisdik Hadadi mengatakan, siswa baru yang masuk ke sekolah Swasta, Pemprov Jabar menjamin bahwa di Sekolah Swasta (SMA/SMK Swasta) siswa yang menggunakan jalur SKTM/RMP terbebas dari biaya apapun atau tidak boleh dikenakan biaya apapun. Baik itu berupa DSP ( Dana Sumbangan Pembangunan); SPP, maupun uang seragam. Untuk itu, sekali lagi saya tegaskan, bahwa para orang tua calon siswa baru yang menggunakan SKTM/RMP, jangan takut untuk melanjutkan pendidikan anaknya ke sekolah swasta.

Kenapa saya katakana jangan takut, karena siswa dari keluarga kurang mampu, biaya pendidikannya sudah ditanggung pemerintah yang didanai oleh ABPN (pusat) ditambah dari APBD Jabar, ujarnya.

Adapun dana pendidikan dari Pemerintah Pusat (APBN) untuk siswa SMA/SMK sebesar Rp.1,4 juta /siswa / pertahun ditambah dari APBD Provinsi Jabar sebesar Rp.500 ribu/ siswa/ pertahun, sehingga total nya sebesar Rp.1,9 juta/ siswa/tahun, jelas Hadadi.

Bila ada sekolah baik Negeri maupun Swasta yang menarik biaya pendidikan dari siswa yang menggunakan SKTM/RMP, silakan lapor ke Dewan Pendidikan Jabar, yang beralamat di Jalan Radjiman No. 6 Bandung atau di Kantor Disdik Jabar.

Kita ingin PPDB tingkat SLTA 2017 berjalan sesuai aturan, untuk itu, setiap permasalahan yang timbul ditengah masyarakat terkait PPDB khusus SMA/SMK, akan segera kita tindak lanjuti. Untuk itu, pihak sekolah SMA/SMK Negeri maupun Swasta, jangan coba-coba menarik biaya pendidikan dari siswa pengguna SKTM/ RMP. Bila terbukti, Disdik Jabar tidak segan-segan untuk tidak menyalurkan Dana BOS, ancam Kadisdik Hadadi didampingi Ketua Dewan Pendidikan Jabar H. Bambang Haryono, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Yumanius Untung.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Jabar H. Bambang Haryono, mengatakan, sesuai dengan Tupoksi Dewan Pendidikan, salah satunya mengawasi pelaksanaan PPDB. Untuk itu, apa yang disampaikan oleh Kadisdik Jabar tadi sudah benar dan tepat. Untuk itu, kami siap melakukan pengawasan dan siap menerima segala keluhan dan aspirasi para orang tua terkait pelaksanaan PPDB.

Selain itu, kami (Dewan Pendidikan –red) juga mendukung program pemerintah dalam menciptakan pendidikan yang bermutu dan berkualitas demi mencerdaskan anak bangsa, ujarnya.

Bagi orang tua terutama dari keluarga kurang mampu, jangan takut dan jangan biarkan anaknya tidak bersekolah gara-gara tidak punya biaya. Karena biaya pendidikan sudah ditanggung oleh negera, sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Pendidikan yang berlaku, tandasnya.

Sebelumnya, puluhan orang tua menuntut jaminan Kadisdik Jabar, bahwa anak mereka tetap bersekolah dan tiak dikenakan biaya sedikitpun, baik yang diterima di Sekolah (SMA/SMK) Negeri maupun Swasta. Untuk itu, kami minta Kadisdik Jabar membuat Surat Pernyataan, ujar Ahyat selaku Koordinator Aksi Orang Tua Peduli Pendidikan Jabar.

Menanggapi tuntutan orang tua calon peserta didik baru tersebut, Kadisdik Jabar A. Hadadi membuat surat pernyataan yang ditulis diatas kertas dan ditanda tangani diatas materai Rp.6.000,-.

Adapun isi pernyataan yaitu bahwa Kadisdik Jabar atas nama Pemprov Jabar, menjamin bahwa peserta didik dari keluaraga kurang mampu menjamin, kelangsungan pendidik tanpa dikenakan biaya sedikitpun, baik yang sekolah di SMA/SMK Negeri maupun Swasta di seluruh wilayah Jawa Barat. (sein).
×
Berita Terbaru Update