Klik
Ahmad Hadadi, KAdisdik Jabar (foto:husein) |
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jabar DR.Ahmad Hadadi, instruksi ini terpaksa kita sampaikan secara tegas kepada seluruh Kepala Sekolah di seluruh Jawa Barat. Mulai dari tingkat SD,SMP/MTs/ Sedrajat dan SMA/SMK/ MA/Sedrajat, baik Negeri maupun Swasta. Hal ini, mengingat massa penerimaan siswa baru (PPDB 2017), masih cukup banyak keluhan masyarakat atas prilaku pihak Sekolah yang tidak mau menerima calon siswa dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu.
Padahal bila merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 17 tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat dan berdasarkan Peraturan Gubenur Jawa Barat No 16 tahun 2017 tentang pedoman PPDb SMA , SMK, SLB, SMA Terbuka dan SMK Terbuka.
Hal ini dikatakan Kadisdik Jabar DR. Ahmad Hadadi saat ditemui faktabandungraya.com di gedung DPRD Jabar Jalan Diponogoro No 27 Bandung, Selasa (04/07).
Untuk itu, kata Hadadi, Disdik Jabar telah mengeluarkan Surat Edaran bersifat instruksi No 422.1/21997-Set.Disdik tertanggal 3 Juli 2017 tentang Penerimaan Pesewrta Didik Baru (PPDb) yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Dalam Surat tersebut pihak Disdik Jabar minta kepada seluruh Kepala Sekolah untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Pertama, Satuan Pendidikan SMA/SMK baik Negeri maupun swasta “WAJIB MENERIMA” calon siswa dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu.
Kedua, Pihak sekolah juga berkewajiban untuk melakukan verifikasi kebenaran calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Dan Ketiga yang benar-benar harus diperhatikan di dipegang bahwa satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri ataupun Swasta wajib membebaskan berbagai pungutan pada peserta didik baru yang telah diterima dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Dikatakan Kadisdik Jabar Hadadi, bagi pihak Sekolah yang terbukti melakukan penolakan kepada calon peserta didik baru dari kalangan keluarga ekonomi tidak mampu, Disdik Jabar atas nama pemrprov Jabar tidak akan memberikan sanksi. Mulai dari sanksi Administrasi sampai sanksi tidak cisalurkannya dana BOS Provinsi ke sekolah yang bersangkutan, tegasnya. (sein).