Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Jabar Minta Dinas Teknis Sosialisasi Tentang Perijinan Pertambangan

Senin, 17 Juli 2017 | 16:13 WIB Last Updated 2017-07-18T09:18:12Z
Klik
Nia Purwakania, Sekretaris Komisi IV
BANDUNG,FAKTAANDUNGRAYA.COM,-- Seretaris Komisi IV DPRD Jabar, Nia Purwakania mengatakan berdasrkan UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, ada beberapa pengalihan kewenangan yang semua berada di Pemerintah Kabupaten/kota beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, salah satu tentang perijinan pertambangan.

Menurut Nia, sejak UU No 23/2014 diberlakukan, ternyata banyak kalangan pengusaha pertambangan yang mengeluh dalam pengurusan ijin pertambangan. Keluhan para pengusaha pertambangan ini cukup wajar, mengingat kasih sangat kurangnya sosialiasi yang dilakukan oleh pihak Dinas Terkait.

Komisi IV, cukup banyak menerima aspirasi dan keluhan dari para pengusaha pertambangan. Untuk itu, Komisi IV akan meminta Dinas Terkait terutama Dinas ESDM untuk dapat meningkatkan sosialisasi tentang peraturan perijinan pertambangan bagi para pengusaha pertambangan.

Hal ini, penting agar para pengusaha pertambangan dapat memahami prosedur dan jangka waktu keluarnya perijinan, ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Jabar, Nia Purwakania, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/7).

Nia yang berangkat dari daerah pemilihan Kab. Bandung dan Kab. Bandung Barat ini mengungkapkan. Dengan adanya keluhan tentang tenggang waktu perijinan ini, perlu disikapi dengan adanya sosialisasi aturan tentang Pertambangan kepada perusahaan.

“Ini dimaksudkan agar ada kepastian kepada pengusaha. Dan Ini juga menjadi bahan evaluasi agar OPD di lingkungan Pemprov. Jabar meningkatkan sosialisasinya”.tandasnya. (sein).
×
Berita Terbaru Update