Klik
Nia Purwakania, Sekretaris Komisi IV |
Menurut Nia, sejak UU No 23/2014 diberlakukan, ternyata banyak kalangan pengusaha pertambangan yang mengeluh dalam pengurusan ijin pertambangan. Keluhan para pengusaha pertambangan ini cukup wajar, mengingat kasih sangat kurangnya sosialiasi yang dilakukan oleh pihak Dinas Terkait.
Komisi IV, cukup banyak menerima aspirasi dan keluhan dari para pengusaha pertambangan. Untuk itu, Komisi IV akan meminta Dinas Terkait terutama Dinas ESDM untuk dapat meningkatkan sosialisasi tentang peraturan perijinan pertambangan bagi para pengusaha pertambangan.
Hal ini, penting agar para pengusaha pertambangan dapat memahami prosedur dan jangka waktu keluarnya perijinan, ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Jabar, Nia Purwakania, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/7).
Nia yang berangkat dari daerah pemilihan Kab. Bandung dan Kab. Bandung Barat ini mengungkapkan. Dengan adanya keluhan tentang tenggang waktu perijinan ini, perlu disikapi dengan adanya sosialisasi aturan tentang Pertambangan kepada perusahaan.
“Ini dimaksudkan agar ada kepastian kepada pengusaha. Dan Ini juga menjadi bahan evaluasi agar OPD di lingkungan Pemprov. Jabar meningkatkan sosialisasinya”.tandasnya. (sein).