Klik
JABAR, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimulyadi, mengatakan selama tahun 2017, Kejati Jabar telah menyelamatkan uang negara mencapai Rp.22 miliaran dan telah menjatuhkan sanksi hukuman kepada 21 Tata Usaha dan Jaksa Nakal.
Menurut Kejati Jabar Setia Untung melalui Kasi Penkum Raymond Ali mengungkapkan, penyelamatkan uang negara sebesar Rp.22 miliaran tersebut disumbangkan sampai akhir Juni 2017 yang dihasilkan oleh Bidang Pidsus sebesar Rp.1,892 lebih; dari bidang Datun sebesar Rp. 10,427 miliaran dan dari jumlah uang pengganti sebesar Rp.9,673 miliaran.
Dalam bidang Pengawasan , Kejati Jabar juga telah menindak lanjuti laporan masyarakat maupun hasil pengawasan internal, telah memproses dan menjatuhkan hukuman terhadap 21 orang yang terdiri dari 5 (lima) orang Tata Usaha dan 16 orang Jaksa nakal.
Hal ini dikatakan Raymond disela syukuran peringatan Hari Bakti Adyaksa ke 57 dengan tema “ Satu Tujuan, Satu Sikap, Satu Hati Untuk Negeri” di Kantor Kejati Jabar jalan RE. Martidinata No 54 Bandung, Sabtu (22/07).
Dikatakan ke 21 orang tersebut yang menerima hukumam terdiri dari 7 orang dijatuhi hukuman ruangan, 7 orang hukuman sedang dan 7 orang hukuman berat.
Selain itu pada bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Jabar telah menangani Penyelidikan sebanyak 36 perkara, penyidikan sebangayk 26 perkara dan penuntutan sebanyak 52 perkara. Dengan rincian 26 perkara berasal dari penyidik Polri dan 26 perkara dari penyidik Kejaksaan. Sedangkan yang masih tahap upaya hukum sebanyak 55 perkara, jelas Raymond.
Sedangkan di bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Jabar menerima 8623 SPDP, dengan menerima berkas tahap pertama sebanyak 8583 dan diselesaikan sebanyak 5980 perkara dan yang dilanjutkan tahap dua sebanyak 7304, dan perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan / persidangan sebanyak 5489 perkara.
Adapun yang menarik perhatian public ada 4kasus yaitu kasus KSP PEndawa MAndiri Group dengan tersangkaDumeri alias Nuryanti; Perkara A.n. tersangka Moch Rizieq berkas perkaranya dikembalikan e penyidik; perkara a.n terdakwa Buni Yani dan perkara a.n tersangka Ki Gendeng Pamungkas di Kejari Bogor (tahap II).
Lebih lanjut Raymond mengatakan, untuk bidang Inteligen, Kejati Jabar telah menyelenggarakan penerangan dan penyuluhan hukum sebanyak 139 kali. Ada juga program Jaksa masuk Pesantren dan juga program Tim pengawal pengaman pemerintah dan pembnagunan daerah (TPAD) sebanyak 554 kegiatan. Ini jauh lebih banyak dari perencanaan kegiatan awal, jelasnya (ari/sein).
Menurut Kejati Jabar Setia Untung melalui Kasi Penkum Raymond Ali mengungkapkan, penyelamatkan uang negara sebesar Rp.22 miliaran tersebut disumbangkan sampai akhir Juni 2017 yang dihasilkan oleh Bidang Pidsus sebesar Rp.1,892 lebih; dari bidang Datun sebesar Rp. 10,427 miliaran dan dari jumlah uang pengganti sebesar Rp.9,673 miliaran.
Dalam bidang Pengawasan , Kejati Jabar juga telah menindak lanjuti laporan masyarakat maupun hasil pengawasan internal, telah memproses dan menjatuhkan hukuman terhadap 21 orang yang terdiri dari 5 (lima) orang Tata Usaha dan 16 orang Jaksa nakal.
Hal ini dikatakan Raymond disela syukuran peringatan Hari Bakti Adyaksa ke 57 dengan tema “ Satu Tujuan, Satu Sikap, Satu Hati Untuk Negeri” di Kantor Kejati Jabar jalan RE. Martidinata No 54 Bandung, Sabtu (22/07).
Dikatakan ke 21 orang tersebut yang menerima hukumam terdiri dari 7 orang dijatuhi hukuman ruangan, 7 orang hukuman sedang dan 7 orang hukuman berat.
Selain itu pada bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Jabar telah menangani Penyelidikan sebanyak 36 perkara, penyidikan sebangayk 26 perkara dan penuntutan sebanyak 52 perkara. Dengan rincian 26 perkara berasal dari penyidik Polri dan 26 perkara dari penyidik Kejaksaan. Sedangkan yang masih tahap upaya hukum sebanyak 55 perkara, jelas Raymond.
Sedangkan di bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Jabar menerima 8623 SPDP, dengan menerima berkas tahap pertama sebanyak 8583 dan diselesaikan sebanyak 5980 perkara dan yang dilanjutkan tahap dua sebanyak 7304, dan perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan / persidangan sebanyak 5489 perkara.
Adapun yang menarik perhatian public ada 4kasus yaitu kasus KSP PEndawa MAndiri Group dengan tersangkaDumeri alias Nuryanti; Perkara A.n. tersangka Moch Rizieq berkas perkaranya dikembalikan e penyidik; perkara a.n terdakwa Buni Yani dan perkara a.n tersangka Ki Gendeng Pamungkas di Kejari Bogor (tahap II).
Lebih lanjut Raymond mengatakan, untuk bidang Inteligen, Kejati Jabar telah menyelenggarakan penerangan dan penyuluhan hukum sebanyak 139 kali. Ada juga program Jaksa masuk Pesantren dan juga program Tim pengawal pengaman pemerintah dan pembnagunan daerah (TPAD) sebanyak 554 kegiatan. Ini jauh lebih banyak dari perencanaan kegiatan awal, jelasnya (ari/sein).