Klik
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,- Beberapa Ulama dan Tokoh Jabar mewakili sekitar 3.000 petisi yang tergagung dalam Forum Ulama dan Tokoh Jawa Barat mendatangi DPRD Jabar, menuntut agar DPRD Jabar tidak berdiam diri atas diterbitkannya Perppu Ormas oleh pemerintah Pusat.
Kami mewakili sekitar 3.000 petisi Ulama dan Tokoh Jabar, menolak dengan keras terbitnya Perppu tersebut karena tidak ada alasan yang logis atas terbitnya Perppu itu. UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas adalah peraturan perundangundangan yang telah ditetapkan.
Hal ini disampaikan oleh Ustad Asep perwakilan dari Forum Ulama dan Tokoh Jawa Barat didampingi K.H. Chumaedi saat beraudensi dengan Komisi V DPRD Jabar yang ditermi oleh Maman Abdurahman, Senin (17/07).
Asep menceritakan kronologis penyampaian aspirasi. Bahwa aspirasi ini terdiri dari 3000 lebih petisi dari seluruh Jabar. Untuk itu, pihaknya memohon agar DPRD dapat menyampaikan petesi tersebut kepada Gubernur.
“ Intinya kami bersikap kritis terhadap Perppu tentang Organisasi Masyarakat yang diterbitkan pemerintah dan meminta pemerintah bisa membatalkannya dengan semua konsekuensinya,” pintanya.
Lebih lanjut Asep menyatakan Forum Ulama dan Tokoh Jabar senantiasa menyikapi berbagai isu karena ingin para ulama mempunyai andil dalam perkembangan yang terjadi di negara ini. Menolak dengan keras terbitnya Perppu tersebut karena tidak ada alasan yang logis atas terbitnya Perppu itu. UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas adalah peraturan perundangundangan yang telah ditetapkan
Mensikapi aspirasi Forum Ulama dan Tokoh Jabar, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Maman Abdurachman mengatakan, aspirasi dari Forum Ulama dan Tokoh Jawa Barat terkait masalah penerbitan Perppu Ormas, tentunya harus disikapi. Untuk itu, Komisi V akan berkoordinasi dengan Komisi I terlebih dahulu, kemudian melaporkan kepada Pimpinan DPRD dan menyampaikan hasilnya ke eksekutif.
“ Ini akan kami sampaikan sampai ke Eksekutif, apalagi aspirasi ini dari seorang ulama. Bahkan akan kami sampaikan ke ranah yang lebih tinggi karena kewenangannya memang berada di DPRRI. “, ujarnya.
Dikatakan, penerbitan Perppu biasanya tidak akan terlalu berdampak di daerah, karena mengeluarkan Perppu itu tujuannya untuk di pusat saja. Namun melihat dampaknya yang berakibat pada kepentingan masyarakat , khususnya ummat Islam tentunya DPRD Provinsi Jawa Barat tidak akan berdiam diri.
“ Insha Allah kami tidak akan diam, kami akan diskusikan masukanmasukan dari rekanrekan ulama dan masyarakat kepada kewenangan di atas kami,” tegas Maman yang pada kesempatan tersebut hadir bersama K.H. Chumaedi.
Ada 3 point pernyataan dari Forum Ulama dan Tokoh Jabar menyatakan:
1. Menolak dengan keras terbitnya Perppu tersebut karena tidak ada alasan yang logis atas terbitnya Perppu itu. UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas adalah peraturan perundangundangan yang telah ditetapkan.
2. Secara substansial, Perppu tersebut mengandung sejumlah poinpoin yang akan membawa negeri ini kepada era rezim diktator yang represif dan otoriter
3. Berdasarkan hal di atas, publik semakin mendapatkan bukti bahwa rezim yang berkuasa saat ini adalah represif anti Islam. Buktinya banyak pencekalan para da’i dan pembubaran atau penghalangan terhadap kegiatan dakwah di sejumlah tempat (sein).
Kami mewakili sekitar 3.000 petisi Ulama dan Tokoh Jabar, menolak dengan keras terbitnya Perppu tersebut karena tidak ada alasan yang logis atas terbitnya Perppu itu. UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas adalah peraturan perundangundangan yang telah ditetapkan.
Hal ini disampaikan oleh Ustad Asep perwakilan dari Forum Ulama dan Tokoh Jawa Barat didampingi K.H. Chumaedi saat beraudensi dengan Komisi V DPRD Jabar yang ditermi oleh Maman Abdurahman, Senin (17/07).
Asep menceritakan kronologis penyampaian aspirasi. Bahwa aspirasi ini terdiri dari 3000 lebih petisi dari seluruh Jabar. Untuk itu, pihaknya memohon agar DPRD dapat menyampaikan petesi tersebut kepada Gubernur.
“ Intinya kami bersikap kritis terhadap Perppu tentang Organisasi Masyarakat yang diterbitkan pemerintah dan meminta pemerintah bisa membatalkannya dengan semua konsekuensinya,” pintanya.
Lebih lanjut Asep menyatakan Forum Ulama dan Tokoh Jabar senantiasa menyikapi berbagai isu karena ingin para ulama mempunyai andil dalam perkembangan yang terjadi di negara ini. Menolak dengan keras terbitnya Perppu tersebut karena tidak ada alasan yang logis atas terbitnya Perppu itu. UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas adalah peraturan perundangundangan yang telah ditetapkan
Mensikapi aspirasi Forum Ulama dan Tokoh Jabar, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Maman Abdurachman mengatakan, aspirasi dari Forum Ulama dan Tokoh Jawa Barat terkait masalah penerbitan Perppu Ormas, tentunya harus disikapi. Untuk itu, Komisi V akan berkoordinasi dengan Komisi I terlebih dahulu, kemudian melaporkan kepada Pimpinan DPRD dan menyampaikan hasilnya ke eksekutif.
“ Ini akan kami sampaikan sampai ke Eksekutif, apalagi aspirasi ini dari seorang ulama. Bahkan akan kami sampaikan ke ranah yang lebih tinggi karena kewenangannya memang berada di DPRRI. “, ujarnya.
Dikatakan, penerbitan Perppu biasanya tidak akan terlalu berdampak di daerah, karena mengeluarkan Perppu itu tujuannya untuk di pusat saja. Namun melihat dampaknya yang berakibat pada kepentingan masyarakat , khususnya ummat Islam tentunya DPRD Provinsi Jawa Barat tidak akan berdiam diri.
“ Insha Allah kami tidak akan diam, kami akan diskusikan masukanmasukan dari rekanrekan ulama dan masyarakat kepada kewenangan di atas kami,” tegas Maman yang pada kesempatan tersebut hadir bersama K.H. Chumaedi.
Ada 3 point pernyataan dari Forum Ulama dan Tokoh Jabar menyatakan:
1. Menolak dengan keras terbitnya Perppu tersebut karena tidak ada alasan yang logis atas terbitnya Perppu itu. UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas adalah peraturan perundangundangan yang telah ditetapkan.
2. Secara substansial, Perppu tersebut mengandung sejumlah poinpoin yang akan membawa negeri ini kepada era rezim diktator yang represif dan otoriter
3. Berdasarkan hal di atas, publik semakin mendapatkan bukti bahwa rezim yang berkuasa saat ini adalah represif anti Islam. Buktinya banyak pencekalan para da’i dan pembubaran atau penghalangan terhadap kegiatan dakwah di sejumlah tempat (sein).