Klik
BANDUNG BARAT. FAKTABANDUNGRAYA.COM,--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) pada 12 Agustus 2017 dalam acara Expo KBB, lounching tersebut ditandai dengan penyerahan KIA oleh Bupati KBB H Abubakar kepada perwakillan anak TK, SD, dan SMP yang ada di kabupaten tersebut.
Implementasi KIA ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kementrian Dalam Negeri No. 02 Tahun 2016 tentang KIA dan Peratuan Bupati Bandung Barat No. 43 Tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan, peraturan daerah No. 7 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang tertuang di pasal 24 (pererbitan KIA baru).
KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, pelindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," ujar Kepala Disdukcapil KBB Wahyu Diguna yang didampingi Kabid Pelayanan Penduduk Tri Agus
Sementara, Kabid Pelayanan Penduduk Tri Agus menambahkan, untuk syarat- syarat pembuatan Kartu Identitas Anak antara lain, dari usia 0-5 dan 5-17 tahun ( kurang satu hari ), belum menikah, foto copy Akta Kelahiran, foto copy KTP orang tua, Foto copy Kartu Keluarha (KK), Melampirkan foto ukuran 3x4 = 1 Lbr berwarna ( untuk anak usia diatas 5 tahun ).
Adapun manfaat memiliki KIA pada anak menurut Agus, diantaranya, untuk pemenuhan hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk keperluan data identitas membuka tabungan atau menabung di bank, untuk mendaftar BPJS, pembuatan dokumen Keimigrasian, mencegah terjadinya perdagangan.
Keuntungan yang di dapat dari penggunaan kartu “KIA” akan mendapat potongan harga di Rumah makan, hotel, tempat bermain yang selama ini sudah baru dilakukan MoU tujuh perusahan di KBB.
"Untuk tahun ini, Disdukcapil KBB baru bisa menyediakan 10 ribu blangko, mudah-mudahan tahun depan jumlah blangko bisa lebih banyak. Karena jumlah anak yang ada di KBB sampai saat ini mencapai 534.867 anak," jelas Agus.(trs)
Implementasi KIA ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kementrian Dalam Negeri No. 02 Tahun 2016 tentang KIA dan Peratuan Bupati Bandung Barat No. 43 Tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan, peraturan daerah No. 7 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang tertuang di pasal 24 (pererbitan KIA baru).
KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, pelindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," ujar Kepala Disdukcapil KBB Wahyu Diguna yang didampingi Kabid Pelayanan Penduduk Tri Agus
Sementara, Kabid Pelayanan Penduduk Tri Agus menambahkan, untuk syarat- syarat pembuatan Kartu Identitas Anak antara lain, dari usia 0-5 dan 5-17 tahun ( kurang satu hari ), belum menikah, foto copy Akta Kelahiran, foto copy KTP orang tua, Foto copy Kartu Keluarha (KK), Melampirkan foto ukuran 3x4 = 1 Lbr berwarna ( untuk anak usia diatas 5 tahun ).
Adapun manfaat memiliki KIA pada anak menurut Agus, diantaranya, untuk pemenuhan hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk keperluan data identitas membuka tabungan atau menabung di bank, untuk mendaftar BPJS, pembuatan dokumen Keimigrasian, mencegah terjadinya perdagangan.
Keuntungan yang di dapat dari penggunaan kartu “KIA” akan mendapat potongan harga di Rumah makan, hotel, tempat bermain yang selama ini sudah baru dilakukan MoU tujuh perusahan di KBB.
"Untuk tahun ini, Disdukcapil KBB baru bisa menyediakan 10 ribu blangko, mudah-mudahan tahun depan jumlah blangko bisa lebih banyak. Karena jumlah anak yang ada di KBB sampai saat ini mencapai 534.867 anak," jelas Agus.(trs)