Klik
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang tentang Ke-Advokatan Indonesia, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bandung, menggelar Ujian Nasional Profesi Advokat, yang diikuti sebanyak 61 peserta di Kampus Kampus Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) di jalan Cihampalas, pada Sabtu (26/08).
Menurut Ketua DPC PERADI kota Bandung, Drs. H. Makki Yuliawan, SH, M.Si, bahwa kegiatan ujian prefesi Advokat ini merupakan amanat UU tentang Advokat. Dimana dalam UU tersebut, disebutkan bahwa, apabila seseorang ingin menjadi berprofesi Advokat tentunya diwajibkan/ harus mengikuti empat tahapan yaitu; pertama, Sarjana Hukum yang dilanjutkan pendidikan Advokat; ikut ujian prefesi advokad; Tahap kedua: harus ujian secara nasional profesi advokad; Tahap ketiga: harus magang dan Tahap ke empat : baru diambil sumpah oleh Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tinggi Jabar.
Ujian profesi advokad ini merupakan salah satu upgrading sumber daya manusai, karena untuk mengambil profesi advokat memang tidak mudah, ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh diantaranya sudah lulus Sarjana Hukum, mengikutik pendidikan keprofesian Advokad, Magang selama 2 tahun. Setelah baru diwajibkan ikut Ujian Nasional Advokad.
Makki juga mengatakan, mengikuti Ujian Nasional Advokad, relative sulit dan No KKN, jadi orang yang lulus dari ujian nasional advokad, Insya Allah menjadi Adcokad yang handal dari segi keilmuan, sikap-prilaku. Sehingga diharapkan tidak ada lagi sigma “ Ada uang semua perkara lancar dan tuntas”, ujarnya.
Adapun terkait kegiatan Ujian Perfesi Advokad yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Kota Bandung ini baru pertama kali kita lakukan, walaupun demikian, sekupnya Nasional yang diikuti sebenyak 63 peserta, namun yang hadir ada sebanyak 61 peserta, baik dari Badung Raya bahkan ada dari Provinsi Padang.
Lebih lanjut Makki mengatakan, sejak terbentuknya DPC PERADI Kota Bandung, yang saya sendiri Ketuanya dengan Sekretaris Budi Ramadanus, SH, MH, telah menajalin kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi se Bandung Raya terutama yang memiliki Fakultas Hukum. Hal ini kita lakukan, karena ada aturan, bahwa sekarang pendidikan Advokad itu harus menggandeng Perguruan Tinggi.
“Alhamdulillah sudah cukup banyak Perti yang sudah bekerjasama dengan kita diantaranya, Unpad, Unisba, Unpar, Unpas, STHB, Uninus dan beberapa perti lainnya”, ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Makki juga menghimbau kepada seluruh Sarjana Hukum untuk segera mengikuti pendidikan profesi Advokat dengan tetap meningkatkan kemampuan, pengetahuan, intletual. Ikuti Ujian Nasional Prefesi Advokat, tandasnya. (sein).
Menurut Ketua DPC PERADI kota Bandung, Drs. H. Makki Yuliawan, SH, M.Si, bahwa kegiatan ujian prefesi Advokat ini merupakan amanat UU tentang Advokat. Dimana dalam UU tersebut, disebutkan bahwa, apabila seseorang ingin menjadi berprofesi Advokat tentunya diwajibkan/ harus mengikuti empat tahapan yaitu; pertama, Sarjana Hukum yang dilanjutkan pendidikan Advokat; ikut ujian prefesi advokad; Tahap kedua: harus ujian secara nasional profesi advokad; Tahap ketiga: harus magang dan Tahap ke empat : baru diambil sumpah oleh Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tinggi Jabar.
Ujian profesi advokad ini merupakan salah satu upgrading sumber daya manusai, karena untuk mengambil profesi advokat memang tidak mudah, ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh diantaranya sudah lulus Sarjana Hukum, mengikutik pendidikan keprofesian Advokad, Magang selama 2 tahun. Setelah baru diwajibkan ikut Ujian Nasional Advokad.
Makki juga mengatakan, mengikuti Ujian Nasional Advokad, relative sulit dan No KKN, jadi orang yang lulus dari ujian nasional advokad, Insya Allah menjadi Adcokad yang handal dari segi keilmuan, sikap-prilaku. Sehingga diharapkan tidak ada lagi sigma “ Ada uang semua perkara lancar dan tuntas”, ujarnya.
Adapun terkait kegiatan Ujian Perfesi Advokad yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Kota Bandung ini baru pertama kali kita lakukan, walaupun demikian, sekupnya Nasional yang diikuti sebenyak 63 peserta, namun yang hadir ada sebanyak 61 peserta, baik dari Badung Raya bahkan ada dari Provinsi Padang.
Lebih lanjut Makki mengatakan, sejak terbentuknya DPC PERADI Kota Bandung, yang saya sendiri Ketuanya dengan Sekretaris Budi Ramadanus, SH, MH, telah menajalin kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi se Bandung Raya terutama yang memiliki Fakultas Hukum. Hal ini kita lakukan, karena ada aturan, bahwa sekarang pendidikan Advokad itu harus menggandeng Perguruan Tinggi.
“Alhamdulillah sudah cukup banyak Perti yang sudah bekerjasama dengan kita diantaranya, Unpad, Unisba, Unpar, Unpas, STHB, Uninus dan beberapa perti lainnya”, ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Makki juga menghimbau kepada seluruh Sarjana Hukum untuk segera mengikuti pendidikan profesi Advokat dengan tetap meningkatkan kemampuan, pengetahuan, intletual. Ikuti Ujian Nasional Prefesi Advokat, tandasnya. (sein).