Klik
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Bandung Drs. H.Makki Yuliawan,SH, MSi mengatakan, seorang yang berprofesi sebagai Advokat, tentunya dituntut profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat. Untuk itu, DPC PERADI Bandung sebagai wadah organisasi profesi Advokat, tentunya berkewajiban untuk meningkatkan seumber daya manusia (SDM) kepada seluruh anggotanya.
Menurut Makki, untuk meningkatkan SDM Advokat salah satunya melalui pendidikan advokat yang dilanjutkan dengan Uji Kompetensi Advokat Indonesia (UKAI). Untuk itu, DPC PERADI Bandung telah menetapkan pendidikan dan Uji Kompetensi menjadi program prioritas pengurus sebagai tanggungjawab profesi advokat.
Selain itu, program prioritas berikutnya, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat kurang/tidak mampu dalam mencari keadilan. Untuk itu, kita sudah lama dirikan Pusat Bantuan Hukum (PBH). SDM anggota Peradi yang duduk di PBH ini sudah cukup mempuni.
Hal ini dikatakan Makki Yuliawan usai dilantik oleh Ketua Umum PERADI DR.Juniver Girsang S.H,M.H menjadi Ketua DPC PERADI Bandung priode 2017-2021, di Hotel Aston Pasteur Bandung, Jum’at (04/08) malam.
Dikatakan Makki dalam menjalankan organisasi DPC PERADI Bandung, dirinya bersama Wakil Ketua Agus Salide, SH,MH dan Sekretaris Budi Ramadanus,S.H, M.H beserta jajaran memiliki visi untuk menjadikan organisasi profesi sebagai rumah bersama bagi advokat yang berpegang pada officium nobile, profesional, edukatif, kerakyatan, solidaritas, dan non kooptasi.
Untuk itu, dalam program kerja DPC, kita prioritaskan pendidikan advokat dan uji kompetensi advokat, sehingga seluruh advodat memiliki SDM yang mempuni berintegritas sebagai pengecara dalam menjalankan profesi advokat, ujarnya.
“Kita sangat menginginkan seluruh advokat yang tergabung dalam DPC PERADI Bandung memiliki SDM yang berkualitas, bukan Advokat abal-abal, memang sekolahnya jelas dan berkualifikasi”, ujarnya.
Makki menambahkan, bagi masyarakat Jawa Barat khususnya Bandung Raya, yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum tidak perlu khawatir, pasti dibantu. Silakan datang ke kantor DPC PERADI Bandung jalan Cihapit Bandung disamping kantor Polsek Bandung Wetan. Atau dapat juga melalui website : dpcperadibandung.or.id.
Sementara itu, terkait ada perbedaan dalam kepengurusan PERADI, menurut Makki, hal itu bukan menjadi persoalan, karena sampai saat ini yang terdaftar di Kemenkum-HAM RI hanya satu. Untuk itu, kami optimis kedepan akan bersatu kembali. “Kita optimis kedepan PERADI yang semula satu akan kembali bersatu menjadi satu”, ujarnya.
Dengan demikian kita tidak pernah persoalkan perbedaan kepengurusan tetapi yang terpinting itu eksen kepada masyarakat. Yaitu, bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan hukum.
Sedangkan terkait, amanah dan mandat yang diberikan Ketum PERADI DR, Jeniver Girsang, SH,MH kepada kami (DPC PERADI Bandung) untuk dapat menjalankan roda organisasi dengan baik dan benar serta mengembangkan/ membentuk DPC PERADI yang belum ada di kab/kota di Jabar, tentunya akan kami jalankan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kita akan programkan dan jawalkan untuk melakukan roadshow ke Kabupaten/kota sekaligus memberikan pembinaan kepada para advokat daerah agar dalam menjalankan profesinya tetap memegang kode etik advodat dan profesionalisme.
Adapun terkait mandat khusus dari Ketum untuk dapat membantu secepatnya terbentuk kepengurusan DPC di Kab/kota tentunya menjadi perhatian khusus juga bagi kami (DPC PERADI Bandung-red) untuk segera mungkin dapat terbentuknya DPC-DPC PERADI se Jabar. Namun, dalam menjalankan mandate, tentunya kita tetap berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pusat, termasuk juga dengan DPC PERDI Sukabumi dan DPC PERADI Bogor yang sudah terbentuk, jelasnya.
Jadi bagi daerah yang belum terbentuk DPC, untuk sementara anggota Advokat dapat bergabung dengan DPC PERADI Bandung, Sukabumi atau Bogor. Nanti setelah terbentuk pengurus DPC PERADI kembli ke daerah msing-masing.
“Setelah semua DPC terbentuk, barulah kita lakukan pembentukan DPD PERADI Jabar, mudah-mudahan waktunya tidak terlalu lama”, harap Makki.
Adapun terkait dengan jumlah anggota DPC PERADI Bandung, Makki mengatakan, saat ini ada sekitar 600 -an anggota yang terdiri dari SPI (Serikat Pengecara Indonesia) ada sekitar 200 orang; Asosiasi Pengecara Indonesia (API) ada 200 orang, dari Asosiasi Advokat Indonesia(AAI) sekitara 100 orang belum lagi ditambah dari anggota PERADI sendiri sekitar 100 an. Bahkan kedepan keanggotaan akan terus bertambah, tandasnya. (sein).