Klik
Rustandie, SH, Anggota DPRD Jabar |
Menurut Rustandie, di Kabupaten Purwakarta, angka rata-rata lama sekolah sudah dikisaran 7- 8 tahun alias SMP tidak tamat dan siswa SMP yang melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTA /sederajat masih di angka 71,30 %.
Jadi kurang pas kalau dikatakan pendidikan di Purwakarta mengalami kemunduran gara-gara banyak orang tua siswa mengeluh karena harus mebayar segala macam iuran sekolah, ujar Rustandie saat di hubungi faktabandungraya.com, baru-baru ini.
Untuk itu, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , mewajibkan bagi Kepala Dearah untuk menganggarkan bidang Pendidikan sebesar minimal 20% dari total ABPD. Hal ini agar tidak ada lagi anak-anak usia sekolah yang putus sekolah disebabkan karena tidak mampu membayar biaya pendidikan, ujar Rustandie yang pernah duduk di Komisi V DPRD Jabar ini.
Lebih lanjut Rustandie mengatakan, bila ada kepala daerah yang sangat peduli dengan pendidikan kenapa enggak di anggarkan bantuan pendidikan untuk siswa SMA/SMK, agar tidak bayar. Toh yang sekolah ini bukan orang Bandung kan," ujarnya.
Adapun terkait masih adanya, pihak sekolah yang menarik iuran sekolah dari para peserta didik, menurut Rustandie itu perlu disikapi, hal ini mengingat untuk pendidikan SD/Sederajat sampai SMP/Sederajat, sudah di Gratiskan secara Nasional. Tapi.yang jadi pertanyaan mengapa wajardikdas 9 tahun belum tercapai, lalu dimana letak kesalahannya, ini yang perlu dikaji, ujar anggota Komisi IV dari Fraksi Nasdem asal Dapil Purwakarta -Karawang ini.
Namun, sekarang tidak harus saling menyalahkan, justrus sekarang kita pikirkan bagaimana kedepan pendidikan kita lebih maju minimal wajar dikdas 9 tahun bisa tercapai,
Untuk itu, kedepan, Rustandie berharap, jangan lagi ada dikotomi sekolah negeri atau swasta, karena kalau kita lihat data yang sesungguhnya berapa prosentase anak yang sekolah di SMK negeri dan SMK swasta, pasti banyak di SMK swasta.
"Ini artinya peran swasta begitu besar dalam dunia pendidikan, maka pemerintah jangan lagi membedakan antara sekolah negeri dan swasta, harus disamakan," pungkasnya.
Sementara itu, terkait maraknya pungutan/ iuran yang terjai di sekolah SMA/SMK di berbagai daerah termasuk juga di Kab Purwakarta, sudah dikonfirmasi ke pihak dinas Pendidikan Jabar. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum juga ada tanggapan dari pihak Disdik Jabar, (rony).