Klik
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Keluarga ahli waris karyawan Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DKPB) Kota Bandung yang menjadi korban saat bertugas dalam mengatasi kebakaran, beberapa waktu lalu menerima santunan Walikota Bandung dan BPJS Cabang Suci. Penyerahan santunan kepada ahli waris diserahkan langsung Wali Kota Bandung Ridwan Kamil didampingi Kepala BPJS Cabang Bandung Suci Suhedi, di Pendopo kota bandung, Kamis (28/09).
Jumlah santunan yang diterima ahli waris Alm. Trisna Supriatna dan Alm. Imam Topik Hidayat masing-masing senilai Rp108.444.288. Jumlah tersebut terdiri santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan beasiswa dari BPJS sebesar Rp58.444.228 serta Bantuan Wali Kota Bandung sebesar Rp50.000.000.
Selain memberikan santunan, pada kesempatan itu Pemerintah Kota Bandung dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci juga melaksanakan perpanjangan kerja sama tentang peningkatan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Masyarakat Kota Bandung. Penandatanganan dilakukan oleh Ridwan Kamil selaku pihak pertama dan Suhedi selaku pihak kedua.
Ridwan menuturkan, kerja sama yang dibangun antara pemerintah kota dan BPJS merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan keselamatan kepada para pekerja. Tak hanya bagi perusahaan swasta, pihaknya juga akan memberikan jaminan kepada karyawan non-PNS di lingkungan Pemkot Bandung
"Kepada pegawai yang bukan PNS kita memberi penguatan asuransi kecelakaan dan jiwa bersama BPJS Ketenagakerjaan supaya mereka merasa nyaman, kalau ada apa-apa tenang," tutur Ridwan.
Untuk itu, Ridwan tengah menunggu laporan dari BPJS Ketenagakerjaan instansi mana saja yang belum mendaftarkan tenaga non-PNS.
"Nanti saya sisir lagi mana dinas-dinas yang masih belum mendaftarkan tenaga non-ASN," imbuhnya.
Kepada para penerima santunan, Ridwan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kesabaran. "Mudah-mudahan keluarganya sabar dan anak-anaknya bisa sekolah dan tercapai cita-citanya," ujarnya.
Ia berharap uang kadeudeuh yang ia berikan bisa bermanfaat bagi kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. "Karena keduanya gugur betul-betul dalam rangka mengamankan dan menjaga keamanan dan kenyamanan kota," katanya.
Suhedi menambahkan santunan yang diberikan merupakan kewajiban yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah DKPB mendaftarkan anggotanya sejak tiga bulan sebelumnya.
"Nilainya 48 kali upah yang dilaporkan ditambah santunan kecelakaan dan beasiswa Rp12 juta," jelas Suhedi.
Hingga bulan Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci telah membayarkan santunan sebesar Rp236,7 milyar. "Itu baru dari Cabang Bandung Suci. Di Bandung kita ada 4 cabang," pungkasnya. (hms/red)