Klik
H.Rustandie, Anggota BP Perda DPRD Jabar (foto:husein) |
JABAR, FAKTABANDUNGRAYA.COM,--
Cukup banyaknya masyarakat Jabar yang mengalami penyikit gangguan jiwa yang
belum tertangani, maka DPRD Jabar memprakarsai pempentukan Raperdas inisiasi.
Menurut Anggota Badan Pembendukan
(BP) Perda Rustandie, inisiasi Raperda ini akan dibentuk berdasakan kondisi
kesehatan Jiwa di tengah masyarakat yang cukup memprihatinkan.
Dirinya mengakui, Fasilitas
kesehatan Jiwa di Jabar sangat kurang seperti keberadaan rumah sakit jiwa yang
hanya ada di Bandung ditambah fasilitas yang kurang lengkap.Bahkan, sumber daya
manusia seperti dokter jiwa masih sangat minim.
Berangkat dari banyaknya kondisi
kesehatan orang yang mengalami Gangguan jiwa di Jawa Barat yang banyak belum
tertangani, DPRD Jabar rencananya akan mengusulkan inisiasi Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Prakarsa penyelenggara Upaya Kesehatan Jiwa di Jawa Barat.
Psikiater, perawat dan fasilitas
perawatan masih sangat terbatas ini yang menjadi keprihatinan kita,” jelas
Rustandi usai sidang Paripurna Rabu (6/9) kemarin.
Berdasarkan aspirasi dari daerah
yang masuk lanjut dia, banyak masyarakat yang kena gangguan Jiwa tapi tidak
tertangani dengan baik. Sebab, banyak masyarakat beranggapan bahwa penyakit
kejiwaan bisa di obati dengan cara-cara tradisional.
Berangkat dari itu semua BP Perda
mencoba merumuskan untuk membuat perda mengenai kesehatan Jiwa dengan mengatur
orang yang mengalami gangguan jiwa, ujar anggota Fraksi Nasdem ini.
Hal ini dilakukan sebagai upaya
perluasan pelayanan kesehatan Jiwa dengan memberikan masukan dan usulan agar
Pemprov Jabar bekerjasama dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang khusus
mnengani kejiwaan. Terlebih di Jabar banyak pesantren-pesantren yang mampu
menengani itu.
“Itu pesantren banyak yang
menangani orang yang mengalami gangguan jiwa tappi tidak ada pembinaan dari
pemerintah,”katanya
Rustandi memaparkan, kedepan
Pemprov Jabar diharapkan dapat memiliki perannya untuk turut ambil bagian dalam
melakukan pembinaan kelembaga pesantren tersebut. Bahkan, dengan dibentuknya
Raperda ini, hak masyarakat yang mengalami gangguan jiwa dapat terpenuhi
“Jadi di Kabupaten/Kota di Jabar jangan ada lagi
orang yang mengalami gangguan jiwa keluyuran di jalan,”ujar anggota Komisi V
DPRD Jabar ini.
Rustandi yang berasal dari Fraksi
Partai Nasdem ini berpendapat, dibeberapa daerah terpencil masih ada anggapan
bahwa penyakit gangguan jiwa tidak BOLEH bermasyarakat karena sangat
membahayakan. Sehingga, tidak sedikit manyarakat mengucilkan dengan cara
dipasung.
Dirinya menambahkan Raperda ini
nantinya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan mekanisme yang sudah di
atur oleh dewan. Namun, yang terpentin bila perda ini sudah disahkan harus
disertai implementasi dilapangan.
“Itu banyak terjadi diberbagai
daerah di Jabar dan lebih parahnya lagi tindakan ini dianggap biasa oleh
masyarakat,”pungkas Rustandi yang juga sebagai anggota komisi V DPRD Jabar ini.
(hms/sein).