Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Jabar Gelar Hearing Dialog Dengan KPW dan DPMPD

Kamis, 14 September 2017 | 11:27 WIB Last Updated 2017-09-22T04:28:32Z
Klik
DPRD Jabar Hearing Dialog (foto: istimewah)
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari beserta  Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, menggelar hearing dialog dengan para tenaga pendamping desa se­Jawa Barat, Rabu (13/09).
Turut hadir dalam acara  hearing dialog tersebut, Anggota Komisi I DPRD Prov. Jabar, Perwakilan Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Firman, Gubernur IPDN, Korprov Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) III Pendamping Desa Jabar, dengan peserta seluruh TAPM se­Jabar dan TA PP KPW.
Dari  Dialog tersebut dihasilkan sejumlah rekomendasi, yakni, pertama, perlu dibangun sinergisitas dan  koordinasi yang baik antara KPW dengan DPMPD provinsi, dan juga antara TA PM kabupaten dengan DPMPD Kabupaten.
Untuk memperkuat pendamping, sebagaimana dikatakan Sekretaris Komisi I DPRD Jabar, Diding Saefuddin Zukhri akan menindaklanjutinya dengan mengadakan koordinasi intensif dengan Dinas PMD Prov. Jabar, termasuk dalam menangani permasalahan desa yang menjadi wilayah kerja Komisi I.
Kedua, hearing dialog merupakan pembuka jalan untuk menjalin komunikasi, koordinasi dan membangun sinergisitas antara KPW dengan DPMPD Prov. Jabar.
“Komisi I diharapkan segera menindaklanjuti ini,” tegas Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat. 
Ketiga, bagi pendamping di tingkat kabupaten, perlu dilakukan pertemuan dalam bentuk rakor dan peningkatan kapasitas yang dananya dianggarkan dari provinsi maupun kabupaten  setempat.
“Tentunya, DPRD Prov. Jabar akan memasilitasi hal ini, dengan melihat ketersediaan anggaran serta regulasi yang ada,”pungkas Ineu.
Pada hearing dialog tersebut mengemuka sejumlah persoalan yang dihadapi oleh para pendamping desa dan ini menjadi perhatian Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat sebagaimana yang dikemukakan oleh Sadar Muslihat.
Menurutnya dengan bergulirnya UU Desa yang mengamanatkan untuk menggelontorkan dana desa yang jumlahnya mencapai 1 milyar, maka sorotan para kepada desa beserta aparaturnya termasuk pendamping desa akan semakin tinggi.
"Apalagi rezim ini adalah rezim akuntasi, artinya pertanggungjawabab atas penggunaan dana desa  tersebut akan menjadi perhatian dalam pelaksanaannya. Karena itu para pendamping desa harus berhati­hati saat melakukan pendampingan di desa, " Sadar mengingatkan.
Sadar memberikan masukan agar dibuat kluster­kluster permasalahan yang terjadi saat dilakukan pendampingan desa.

" Menurut pengalaman, biasanya persoalan yang terjadi di tiap desa memiliki persamaan satu sama lainnya, untuk mempermudah penyelesaian bisa dibuat kluster­kluster, ini tentunya akan berguna bagi para pendamping desa.(hms/red). 
×
Berita Terbaru Update