Klik
Asep Hilman, (foto : istimewa) |
Putusan Hakim Tipikor Bandung terhadap Asep Hilman yang terjerat perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku aksara Sunda tahun anggaran 2010, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Asep Hilman dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana Denda sebesar Rp.200 juta subsider selama 3 bulan kurungan dan harus membayar biaya perkara.
Menurut pertimbangan Hakim, bahwa terdakwa mantan Kadisdik Jabar Asep Hilman telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya sewaktu menjabat Kepala Bidang Dikmenti Disdik Jabar dengan memperkaya orang lain yaitu Adang Walatara, dkk.
Majelis Hakim mengatakan, perbuatan terdakwa dalam korupsi pengadaan buku Aksara Sunda TA Perubahan 2010 sebesar Rp,4,5 miliar telah merugikan negera sebesar Rp. 3,980 miliar. Untuk itu, berdasarkan dakwaan primer pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 Undang- undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Asep Hilman terbukti bersalah.
Dikatakan Endang, terdakwa Asep Hilman terbukti bekerjasama menjalankan tindak pidana korupsi dengan melibatkan pihak swasta. "Kesepakatan secara sistematis. Unsur perbuatan terdakwa dan korporasi telah terbukti,", ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, hakim juga menyampaikan hal memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga. Atas vonis majelis hakim ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Usai mendengarkan putusan Hakim, Asep Hilman langsung menghampiri istri, dan berpelukan, tak lama kemudian istrinya pingsan dan Asep Hilman juga pingsan, dan seketika itu juga langsung dilarikan ke RS. Hermina Bandung.
Ketua Forum Aksi Guru Independen (FAGI), Iwan Hermawan turut menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan buku Aksara Sunda kepada wartawan mengatakan, putusan majelis hakim yang dipimpin Endang Makmun SH itu banyak kejanggalan.
"Asep Hilman bukan pelaku korupsi, dia hanya lalai terhadap bawahannya yang melakukan korupsi," ujar Iwan Hermawan
Selain itu, berdasarkan fakta persidanngan bahwa, adanya kontrak, berita acara serah terima barang dan semua dokumen pengadaan yang terdapat tanda tangan terdakwa sudah dibuktikan sesuai hukum (hasil labkrim) bukanlah tanda tangan terdakwa. Ini jelas adanya pemalsuan tandatangan Asep Hilman, ujar Iwan.
Sementara itu, diluar persidanngan, ada ribuan massa dari berbagai Ormas yang tergabung dalam Aksi Bela Asep Hilman (ABAH)