Klik
Daddy Rohanady, Wk Ketua Komisi IV |
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar Daddy Rohanady, mangakui bahwa mobil pinjam pakai yang ia pergunakan selama ini telah dikembalikan ke Sekretariat Dewan pada tanggal 31 agustus lalu. hal ini sebagai konsekwensi atas implementasi ditetapkannya perubahan perda No 7 tahun 2007 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2017 yang memberikan anggota DPRD tunjangan transportasi.
Kesepakatan mengembalikan mobil dinas bagi pimpinan dan mobil pinjam pakai bagi anggota, telah disepakati dalam rapat pimpinan, yang bahasanya “Wajib” dikembalikan, maka pada tanggal 31 Agustus lalu, saya dan beberapa anggota dewan sudah mengembalikan mobil pinjam pakai tersebut ke Sekwan.
Hal ini dikatakan Daddy Rohanady saat ditemui faktabandungraya.com diruang kerja Komisi IV DPRD Jabar, jalan Diponegoro no 27 Bandung, Selasa (05/09).
Dikatakan, dalam rapim tersebut, sebenarnya saya sempat nawar dulu kalau bisa mobil itu jangan ditarik dulu, sampai ada penggantian transportasi, baru mobil boleh ditarik. Tetapi kebijakannya kemarin kesepakatan antara pimpinan di rakor tim, itu ditarik per 31 Agustus semua.
“Mobil sudah ditarik, tapi uang tunjangan transportasi baru akan diberikan pada awal bulan Oktober mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya, terkait berapa besaran uang tunjangan transportasi yang akan diterima oleh seluruh anggota dewan ?... Daddy mengatakan, karena sampai sore ini hasil evaluasi dari Kemendagri belum turun, tapi menurut Sekwan kepada saya, dikisaran Rp.10 juta sampai Rp.11 juta-an.
Jadi berapa pastinya besaran uang tunjangan transportasi bagi seluruh anggota DPRD Jabar yang disetujui oleh Kemendagri baru nanti malam akan dibawa dalam sidang paripurnakan dengan agenda Penandatanganan Persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Hak Keuangan Adm Pimpinan dan Anggota DPRD Prov Jabar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Jabar, tandasnya. (sein).