Klik
BP Perda DPRD Jabar kunjungi Indramayu. ( Foto: istimewa) |
Dalam rangka mencari masukan dan informasi terkait Raperda inisiatif DPRD Jabar gelar Hearing Dialog di Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.
Menurut Anggota BP Perda DPRD Jabar, Hj Ganiwati SH, MM, kondisi masyaraka sekitar pantai saat ini tengah ditempa sejumlah persoalan yang cukup genting. Di antaranya persoalan abrasi dan tidak stabilnya harga garam serta kebijakan import garam. Hal itu memberatkan parapembudidaya dan petambak garam di Kabupaten Indramayu.
"Karena itu kami (BP Perdared) berupaya untuk mencari solusi untuk menyiasati bagaimana caranya agar para petambak tidak merugi akibat persoalan yang dihadapi. Atas dasar itulah kami berinisiasi untuk membuat Raperda ini," ujar Ganiwati di Kabupaten Indramayu, Jumat (22/09).
Dikatakan, berkaitan dengan stabilisasi harga garam seharusnya pemerintah pun turut Pemikirkan dampak terhadap petani garam lokal dengan kebijakan impor tersebut. Sehingga, para petani garam dan petambak ikan tidak terdampak buruk akibat kebijakan tersebut. Dalam hal ini, negara harus hadir untuk memberikan solusi kepada petani garam lokal. Bagaimana tidak, kebijakan hanya melempar harga garam ke pasar dibiarkan begitu saja. Tanpa ada solusi bagi petani garam dan petambak ikan, sedangkan masalah infrastrukturnya pemeraintah tidak memikirkan.
“Di sinilah negara harus hadir, mau sejahtera bagaimana garamnya saja tidak dihargai oleh apaapa dari pemerintah,” ucapnya.
Kepala Bidang Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat, Dodi Sudenda mengatakan, program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan para petani garam maupun petambak ikan sudah berjalan, tetapi tahun ini belum terealisasi. Selain itu, untuk mengantisipasi tidak stabilnya harga garam, pihaknya akan bekerja sama dengan BUMD untuk menyerap dan menentukan harga garam agar dapat dinikmati oleh para petani garam.
“Kita juga sudah menyiapkan program untuk mengantisipasi tidak stabilnya harga garam lokal akibat impor. Namun kami harus dikoordinasikan dengan BUMD untuk pelaksanaannya,” ujar Dodi
Ketua Kelompok Tani Garam Desa Tanjakan, Sakirin mengatakan, seyogyanya kebijakan pemerintah pusat untuk mengimpor garam tidak diberlakukan. Pasalnya, saat ini petani garam mendekati musim panen garam. Kebutuhan garam diwilayah Jabar akan tercukupi dengan panen garam dari petani garam lokal.
“Kita udah mau panen, pemerintah malah impor garam. Habislah garam kita buang,” keluh Sakirin.
Dia menambahkan, pihaknya menyambut baik dengan adanya rencana kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diinisiasi DPRD Provinsi Jabar untuk membentuk peraturan daerah tentang perlindungan petani garam dan petambak ikan. Sehingga, hasil panen garam kedepannya diatur oleh perda tersebut.
“Kalau garamnya impor, garam dari kita mau dikemanakan kalau tidak ada yang beli, termasuk pemerintah daerah pun tidak mau beli, kita sangat diruguikan kalau seperti ini,” katanya.
Karena itu, lanjut dia, kedepannya pemerintah daerah dapat menampung garam dari petani lokal untuk dimanfaatkan kebutuhan garam kepada masyarakat di Jabar. Paling tidak ada badan yang akan menampung stok garam untuk dikelola agar garam lokal bisa bermanfaat.
“Kayak Bulog saja, beras petani dibeli dengan harga yang sesuai untuk dikonsumsi masyarakat banyak, nah garam seharusnya kaya gitu,” tandas Sakirin. (hms/red).