Klik
Tanty Martina Dewiyanti |
Menurut Tanty, dirinya sejak tahun 2012 terus berupaya memperjuangkan hak-haknya sebagai ASN Pemkot Bandung, bahkan dirinya telah melayangkan surat permohonan dan kalirifikasi kepada BKD, DKK, Sekda dan Wakil Walikota Bandung. Namun sampai saat ini, saya tidak pernah diundang untuk dimintai keterangan/ klarifikasi oleh para pejabat tersebut.
Dengan tidak adanya tanggapan dari para pejabat tersebut diatas, saya akan mengadukan nasib saya ke pak Walikota Bandung Ridwan Kamil. Insya Allah, hari Senin, (11/09), saya akan layangkan surat kepada Walikota Bandung, kata Tanty saat datang ke redaksi HU.Fakta Jabar Biro Bandung Raya/ www.faktabandungraya.com pada Jum’at (08/09).
Tanty menceritakan kronologis permasalahannya, dikatakan, pada Maret 2006 lalu, dirinya mengalamai permasalahan berat rumah tangga, sehingga terjadi perceraian diluar Pengadilan Agama. Selanjut pada tahun Maret 2007, selaku PNS/ASN, saya mengajukan ijin perceraian ke Pengadilan Agama Cimahi untuk kepentingan tertib administrasi negara sehingga keluarlah Akte Cerai No 852/AC/2008/PA.Cmi tertanggal 17 April 2008.
Walaupun saya, sudah mengantongi Akte Cerai dari PA Cimahi, namun, bagi Inspektorat Kota Bandung, tetap dianggap melanggar hukum administrasi negara, sehingga akhirnya saya dipanggil dan disidang oleh inspektorat. Dan berdasarkan rekomendasi inspektorat kota Bandung no 735.6/101/Inspektorat tertanggal 25 Oktober 2008 , saya dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat satu tingkat, paparnya.
Namun, sangat disesalkan rekomendasi hasil pemeriksaan khusus Inspektorat tersebut, ternyata tidak pernah dijalankan oleh Badan Kepegawaian daerah ( BKD) kota Bandung. Bahkan saat itu secara lisan Kepala Inspektorat (Soekarno), mengatakan bahwa terjadi kelalaian yang dilakukan oleh BKD.
“Alih-alih menjalankan rekomendasi dari inspektorat tersebut, bahkan pada tahun 2012 pihak BKD membentuk Tim Ad Hoc yang diketuai Sekda Kota Bandung Edy Siswadi. Surat panggilan dari Tim Ad Hoc sampai ke saya untuk diminta hadir dan bersedia diperiksa. Namun, saya tidak hadir, karena rekomendasi dari inspektorat juga belum dilaksanakan.
“Buat apa dibentuk Ad Hoc, wong rekomendasi dari inspektorat saja tidak dijalankan oleh pihak BKD”, ujarnya.
Lebih lanjut Tanty mengatakan, dalam surat Tim Ad Hoc, saya dituduh telah melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Padahal didalam PP 53/2010 masalah perceraian tidak terkualifikasi sebagai suatu tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran berat dan apabila mungkin ada dugaan pelanggaran seharusnya menggunakan PP 30 tahun 1980, karena dugaan pelanggaran terjadi pada tahun 2008, bukan tahun 2010 yang dipaksakan menggunan PP 53 tahun 2010, ujar Tanty dengan kesalnya.
Anehnya lagi, kata Tanty, tanpa dasar yang jelas, tiba-tiba Walikota Bandung Dada Rosada mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Bandung No 880/Kep.106-BKD/2012 tertanggal 19 Juni 2012 yang isinya tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS.
Setelah terbit SK Walikota tentang PTDH, saat itu saya dianjurkan untuk melakukan Banding Administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) oleh Sekda Kota Bandung Edy Siswadi. Pada saat proses Banding Adminsitratif di BAPEK, Walikota Bandung Dada Rosada meneritkan SK Walikota No. 800/Kep.563-BKD/2012 tanggal 16 Agustus 2012 tentang Pengangkatan Kembali sebagai PNS.
Namun, sangat disesalkan keluarnya rekomendasi BAPEK tersebut melebihi batas waktu (360 hari) yang tidak sesuai dengan ketentuan PP 24 thn 2011, bahwa paling lambat 180 hari keputusan BAPEK sudah harus keluar.
BAPEK dalam rekomendasinya menguatkan atas putusan SK Walikota tentang PTDH, hal ini didasari karena diduga adanya pemalsuan Akte Cerai yang dilakukan oleh pihak tertentu. Bukti surat Akte Cerai tersebut, sudah ada ditangan saya. Nanti saya akan laporkan kepada pihak berwajib, karena ini sudah masuk ke ranah pidana, tegasnya.
Adapun terkait rekomendasi BAPEK tersebut, seharusnya ditindak lanjati dengan diterbitkannya SK Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, sampai saat ini SK walikota tidak kunjung diterbitkan.
Berhubung tidak kunjung terbit, akhirnya saya menghadap dan melapor ke Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (2015) . Sekda Yossi menganjurkan untuk melaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat di Bandung pada Juli 2015. Namun setelah menunggu begitu lama, hamper sekitar 11 bulan, barulah diterbitkan rekomendasi Ombudsman, dimana dalam substansinya jelas telah terjadi kesalahan penerapan hukum dan kelalaian yang menimbulkan kerugian kepada diri saya, berupa maladministrasi, jelas Tanty.
Untuk itu, pada Senin (11/09), saya akan melayangkan surat kepada Bapak Walikota Bandung Ridwan Kamil, perihal : Pendzoliman oleh Pejabat Pemerintah Kota Bandung. Namun, bila selama 14 hari kerja saya belum juga dipanggil atau diberikan tanggapan, dengan sangat terpaksa saya akan melakukan upaya hukum.
“ Selain sudah di dzolimi juga hak-hak saya berupa TASPEN tidak bisa diambil, karena saya diberhentikan tanpa Surat Keputusan yang jelas”, tandasnya. (ari/sein).