Klik
GARUT, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Rasa prihatin terhadap kehidupan pembudidaya ikan dan petambak garam, khususnya di Provinsi Jawa Barat, maka BP Perda DPRD Jabar merancang Raperda Prakarsa Prakrsa tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidayaan Ikan dan Petambak.
"Kita prihatin melihat kondisi kehidupan pembudidaya ikan dan petambak garam khususnya di Provinsi Jawa Barat" ungkap Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat Habib Syarif Muhammad saat melakukan Sosialisasi Raperda Prakrsa DPRD Provinsi Jawa Barat Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam di Kabupaten Garut belum lama ini.
Lebih lanjut Habib menjelaskan, kondisi keprihatinan ini ditambah oleh sangat minimnya akses yang dimiliki oleh para pembudidaya ikan dan petambak garam. Diharapkan dengan adanya perda ini kedepan dapat menjadi jembatan antara para pembudidaya ikan dan petambak garam dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk agar mendapat perhatian khusus.
"Akses permodalan akses pemasaran , di satu sisi lain, ada Perundangundangan yang menitipkan petambak ikan dan garam ke Pemerintah Provinsi agar memberikan kepedulian khusus, oleh karena itu perda ini diharapkan nantinya menjadi jembatan khusus antara petambak masyarakat dan berbagai instansi terkait termasuk dengan pemerintah provinsi" ujar Habib yang juga merupakan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut.
Adanya motivasi dan semangat dalam perumusan raperda ini menurut Habib disebabkan oleh rasa optimis yang diemban oleh DPRD Provinsi Jawa Barat untuk memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya bagi kalangan pembudidaya ikan dan petambak garam di Provinsi Jawa Barat.
"Motivasi utama mengapa kami sangat bersemangat untuk melahirkan perda ini, tentu saja diharapkan perda ini bisa memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, salah satu contohnya mempermudah dalam melakukan prosedur perizinan , mempermudah dan memperingan dalam proses retribusi yang selama ini menjadi suatu masalah bagi para petambak, dan diharapkan pula hadirnya pasar induk yg bertujuan agar para petambak jelas menyalurkan hasil tambaknya" tukas Habib.
Salah satu peserta sosialisasi Sofyan berharap dengan hadirnya raperda tersebut dapat membantu mempromosikan potensi perikanan, dan dapat mendatangkan banyak investor bagi para pembudidaya ikan khususnya pembudidaya ikan di Jawa Barat.
"Harapan kepada para pemangku kebijakan dapat (membantu) mempromosikan potensi perikanan kepada semua pihak sehingga investor bisa menanamkan modal untuk sektor perikanan di Jawa Barat, sehingga masyarakat bisa lebih sejahter" ujar Sofyan.
"Adanya raperda ini mudah mudahan segera datang investor untuk memasukan investasinnya ke Jawa Barat khusunya bagian selatan, yang masih mengalami kendala permodalan" jelasnya menambahkan. (hms/red)
"Kita prihatin melihat kondisi kehidupan pembudidaya ikan dan petambak garam khususnya di Provinsi Jawa Barat" ungkap Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat Habib Syarif Muhammad saat melakukan Sosialisasi Raperda Prakrsa DPRD Provinsi Jawa Barat Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam di Kabupaten Garut belum lama ini.
Lebih lanjut Habib menjelaskan, kondisi keprihatinan ini ditambah oleh sangat minimnya akses yang dimiliki oleh para pembudidaya ikan dan petambak garam. Diharapkan dengan adanya perda ini kedepan dapat menjadi jembatan antara para pembudidaya ikan dan petambak garam dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk agar mendapat perhatian khusus.
"Akses permodalan akses pemasaran , di satu sisi lain, ada Perundangundangan yang menitipkan petambak ikan dan garam ke Pemerintah Provinsi agar memberikan kepedulian khusus, oleh karena itu perda ini diharapkan nantinya menjadi jembatan khusus antara petambak masyarakat dan berbagai instansi terkait termasuk dengan pemerintah provinsi" ujar Habib yang juga merupakan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut.
Adanya motivasi dan semangat dalam perumusan raperda ini menurut Habib disebabkan oleh rasa optimis yang diemban oleh DPRD Provinsi Jawa Barat untuk memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya bagi kalangan pembudidaya ikan dan petambak garam di Provinsi Jawa Barat.
"Motivasi utama mengapa kami sangat bersemangat untuk melahirkan perda ini, tentu saja diharapkan perda ini bisa memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, salah satu contohnya mempermudah dalam melakukan prosedur perizinan , mempermudah dan memperingan dalam proses retribusi yang selama ini menjadi suatu masalah bagi para petambak, dan diharapkan pula hadirnya pasar induk yg bertujuan agar para petambak jelas menyalurkan hasil tambaknya" tukas Habib.
Salah satu peserta sosialisasi Sofyan berharap dengan hadirnya raperda tersebut dapat membantu mempromosikan potensi perikanan, dan dapat mendatangkan banyak investor bagi para pembudidaya ikan khususnya pembudidaya ikan di Jawa Barat.
"Harapan kepada para pemangku kebijakan dapat (membantu) mempromosikan potensi perikanan kepada semua pihak sehingga investor bisa menanamkan modal untuk sektor perikanan di Jawa Barat, sehingga masyarakat bisa lebih sejahter" ujar Sofyan.
"Adanya raperda ini mudah mudahan segera datang investor untuk memasukan investasinnya ke Jawa Barat khusunya bagian selatan, yang masih mengalami kendala permodalan" jelasnya menambahkan. (hms/red)