Klik
Dedi Taufik, Kadishub Jabar (foto: istimewah) |
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik, bahwa surat yang akan dikirim oleh Pemprov Jabar berisikan tiga poin usulan. Pertama, mengusulkan kepada Menteri Perhubungan untuk menerbitkan pedoman/aturan pasca putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 dengan mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara angkutan sewa khusus/online dengan jenis layanan angkutan umum lainnya.
"Kedua, mengusulkan kepada Menteri Komunikasi Informatika, agar dilakukan penataan kembali mengenai kebijakan, pedoman teknis, dan pengawasan implementasi dalam untuk penyediaan aplikasi online," kata Dedi dalam siaran pers yang diterima faktabandungraya.com., Senin (9/10/2017).
Ketiga, sambung Dedi, memohon kepada aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan sewa khusus/online demi menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan.
Surat tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Jabar, ditujukan kepada Presiden RI dan ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Menko Maritim, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi Informatika, Ketua Komisi V DPR, Ketua DPRD Jabar, dan Dirjen Perhubungan Darat.
Dedi Taufik menjelaskan, surat dibuat sebagai tindak lanjut pertemuan elemen Pemprov Jawa Barat dengan para pihak di Gedung Pakuan pada Jumat, 6 Oktober lalu.
Dari Pemprov Jabar hadir Gubernur, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Kepala Kesbangpol, dan Karo Hukum dan HAM. Sementara pihak lainnya adalah Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi Jabar (berisikan antara lain DPD Organda Jabar, perwakilan pengusaha taksi konvensional, pengusaha angkutan kota trayek lokal, dan pengusaha AKDP) beserta Kapolrestabes Bandung dan Dirlantas Polda Jabar.
Audiensi dihelat terkait polemik di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat sendiri, baik yang melarang maupun memperbolehkan, bahkan beberapa memunculkan gesekan di lapangan.
Dalam audiensi tersebut, Pemprov Jabar prinsipnya memahami aspirasi WAAT Jabar yang meminta angkutan sewa khusus/taksi online seperti Grab, Uber, GoCar, dan Gojek tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru tentang angkutan sewa khusus/online. Kemudian, dalam tataran teknis pengawasan dan pengendalian, akan dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah pusat untuk merumuskan langkah yang perlu diambil.
“Kesepakatan yang tak kalah penting adalah semua pihak sepakat mengedepankan kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat luas. Untuk itu pihak WAAT setuju untuk menangguhkan aksi unjuk rasa dan mogok massal armada angkutan umum yang sedianya akan dilaksanakan 10-13 Oktober 2017,” jelasnya.
"Kami berharap agar semua pihak menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan dalam memberikan pelayanan angkutan umum ke masyarakat,"tandasnya. (hms/red).