Klik
Yusuf Kurnia, Bawaslu Jabar |
Sosialisasi penting dilakukan sebagai langkah pencegahan guna meminimalisir dan menekan jumlah pelanggaran dalam masa kampanye juga pada saat pencoblosan nanti. Hal ini dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Hukum Bawaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia seusai memberikan sosialisasi kepada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Barat di el'Royale Hotel, Jl. Merdeka Kota Bandung, kemarin.
Dikatakan, Yusuf, sebagai lembaga pengawas pemilu, sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam menjaga kondisifitas berlangsungnya pemilukada serentak nanti. Tak hanya itu, Bawaslu Jabar juga akan berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dengan memberikan edukasi tentang peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pemilukada.
Peran aktif ini dapat berupa melaporkan peristiwa pelanggaran yang terjadi dengan memperhatikan unsur yang dibutuhkan sebagai kelengkapan laporan, mulai dari batas waktu pelaporan 7 hari setelah peristiwa, kejelasan identifikasi terlapor, uraian kejadian, saksi dan bukti yang menguatkan peristiwa pelanggaran tersebut.
"Bagi masyarakat yang ingin melaporkan agar memenuhi syarat formil materil, kalau syarat laporan itu terpenuhi tentu akan ditindaklanjuti oleh pengawas pemilu", terang Yusuf Kurnia.
Diungkapkan Yusuf, pada Pilkada 2015 dan 2017 lalu, Bawaslu Jabar cukup banyak menerima laporan dari masyarakat tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu guna mengantisipasi agar tidak terualang kembali maka Bawaslu Jabar akan terus melakukan sosialisasi sampai ke tingkat Kab/Kota Jawa Barat. Pada hal sudah telas dalam UU ASN, disebutkan bahwa ASN tidak boleh terlibat kampanye dan pejabat ASN tidak boleh membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, dalam penegakkan hukum terhadap ASN yang melakukan pelanggaran selama masa kampanye, Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan UU Pemilukada. Namun ketika ditemukan pelanggaran pada masa sebelum dan setelah masa kampanye, pihak Bawaslu akan mengembalikan pelaku pelanggaran kepada lembaga yang memiliki otoritas diatasnya seperti Kemenpan RB, Kemendagri dan Kepala instansi terkait yang menaungi pelaku.
"Selama pelanggaran dilakukan dalam masa kampanye, tentunya kami akan melakukan tindakan hukum sesuai UU pilkkada, tapi ketika pelanggaran itu terjadi pada masa sebelum dan sesudah masa kampanye, kami akan kembalikan kepada lembaga yang menaungi aparatur sipil negara tersebut sesuai UU ASN", pungkas Yusuf.
Demi menjaga sikap netralitas dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov dan tingkat Kab/Kota, Pemerintah Propinsi jabar dikabarkan akan membuat surat edaran kepada seluruh pegawai dan melakukan fakta integritas bagi para pejabat eselon ASN Jawa Barat., tandasnya (yadi/sein)