Klik
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,---Dewan
perwakilan rakyat Daerah provinsi jawa barat saat ini tengah membahas
rancanagan peraturan daerah (Raperda) tentang Pedoman Perlindungan dan
Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Hal ini diukatakan Wakil Gubernur
Jawa Barat Deddy Mizwar pada saat Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak
Garam, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Minggu.
Dikatakan, Raperda ini diharapkan
selesai dan ditetapkan menjadi Perda pada awal tahun 2018. Dengan adanya
peraturan ini, diharapkan akan lebih memberikan jaminan kepastian hukum serta
keadilan bagi para nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam di Jawa Barat.
Dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa
Barat, terdapat 11 Kabupaten/ Kota pesisir dengan panjang pantai 842,66 km,
luas laut 18.727,28 km2, serta memiliki kewenangan atas pengelolaan sumber daya
alam di wilayah teritorial 12 mil yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan
(WPP) 573 Samudera Indonesia dan WPP 712 Laut Jawa.Namun potensi perikanan
tangkap yang begitu besar di Jawa Barat, saat ini belum dapat dimanfaatkan
secara optimal.
Pada tahun 2016 produksi
perikanan tangkap Jawa Barat sebesar 276.303 Ton, memang meningkat sekitar 1,95
persen dari produksi tahun 2015. Akan tetapi itu baru sekitar 13,35 persen dari
potensi perikanan tangkap yang ada di dua Wilayah Pengelolaan Perikanan, yang
dikelola bersama-sama dengan 12 (dua belas) provinsi lainnya.
"Hal tersebut disebabkan
masih adanya beberapa permasalahan yang dihadapi para nelayan, terutama
menyangkut pengelolaan yang masih tradisional, serta lemahnya akses
permodalan," kata Deddy.
Adapun faktor lainnya yakni,
sarana dan prasarana yang belum memadai seperti armada perikanan yang masih
didominasi ukuran kecil, bahkan dari 18.231 unit kapal perikanan, sebanyak
16.827 unit atau 92,2 persen diantaranya berukuran kecil. Selain itu, dari aspek legalitas masih banyak
kapal perikanan yang belum berizin/belum terdaftar. (sein).