Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pekerjaan Interior Gedung Bandung Creatif “Diduga” Bermasalah

Senin, 04 Desember 2017 | 19:08 WIB Last Updated 2017-12-04T12:35:05Z
Klik
Pekerjaan Interior Gedung Bandung Kreatif ( foto: ist)
 BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Bandung melalui bagian Layanan Pengadaan pada 20 Oktober 2017, telah melakukan lelang Pekerjaan Interior Bandung Kreatif Tahap II yang dimenangkan oleh CV. Madinahcorp dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.646.370.000, dengan waktu pelaksanaan 75 hari kelender kerja.

Namun, setalah CV. Madinahcorp menerima SPK (Surat Perintah Kerja) berdasarkan surat penunjukan barang/jasa (SPPBJ) No 027/168/06/PPK-Disbudpar/PG/2017 tertanggal 25 Oktober 2017 tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam SPPBJ tersebut. Karena, ternyata di lokasi pekerjaan sudah dikerjakan oleh orang lain (CV.ABK) dengan tanpa dasar kontrak.

Menurut sumber yang tidak berkenan disebutkan namanya mengatakan bahwa CV.ABK telah mengerjaan pekerjaan tersebut kurang lebih 80% walau tanpa ada perjanjian kontrak kerja. Keberani pihak CV ABK ini tentunya ada permainan antara pihak CV.ABK dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan selaku pihak pemberi pekerjaan.

Lebih lanjut Sumber mengatakan, keberanian CV. ABK mengerjakan pekerjaan tersebut dengan harapan CV. ABK akan mendapatkan pekerjaan tahap II berupa Pekerjaan Interior di gedung Bandung Kreatif tersebut. Bahkan proses lelang di Pokja ULP ternyata CV. ABK merupakan penawar lelang terendah. Namun, dalam menentukan siapa yang menjadi pemenang lelang , pihak pokja ULP membutuhkan waktu cukup lama, dan akhirnya diputuskan yang jadi pemenang adalah CV.Madinahcorp.

Walaupun CV.Madinahcorp sudah menjadi pemenang, namun ketika akan mengerjakan pekerjaan interior ternyata dilapangan sudah dikerjakan oleh pihak CV. ABK, bahkan ketika permasalahan ini disampaikan ke pihak Disbudpar Kota Bandung, akhir dilakukan pertemuan antara pihak CV.ABK dan CV.Madinahcorp untuk mencarikan solusinya. Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak CV.ABK mengatakan, pihaknya siap memberikan pekerjaan kepada CV.Madinahcorp dengan catatan pihak CV.Madinahcorp arus mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh CV. ABK sebesar Rp.1,4 milar dari nilai kontrak sebesar Rp.1,646 milair lebih.

Angka ganti rugi tersebut, menurut CV. ABK terdiri dari Rp.1 Miliar untuk pekerjaan fisik yang telah dikerjakan dan sisa sebesar Rp.400 juta lagi untuk keuntunngan perusahaan dan bagi-bagi kepada pihak yang terkait.

Atas permintaan CV.ABK tersebut, pihak CV.Madinahcorp tidak sanggup, karena terlalu besar, dan berapa untuk keuntungan perusahaan, sementara pekerjaan baru mencapai 80%, jelas sumber.

Atas permasalahan yang terjadi dilapangan tersebut, Fakta Jabar melayangkan surat konfirmasi yang ditujukan kepada Kepala Disparbud Kota Bandung, untuk mengatahui sejauh mana sikap dan tanggungjawab pihak Disparbud dalam mengatasi persoalan.

Berdasarkan jawaban konfirmasi dari Disparbud kota Bandung yang ditanda tangani langsung oleh Kadisbudpar, Deni Kaniasari, dikatakan bahwa pembangunan fisik telah diselesai 100% pada Februari 2017 lalu yang dilaksanakan oleh CV.ABK dan selama masa pemeliharaan April sampai Agustus 2017 masih tanggungjawab pihak CV.ABK. Sehingga, pihak Disbudpar hanya melakukan pengawasan agar pemeliharaan Gedung Bandung Kreatif dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun. Dewi menegaskan bahwa Disparbud kota Bandung tidak mempunyai ikatan kontrak apapun dengan pihak ABK atau pihak lainnya.

Sedangkan terkait anggaran untuk pekerjaan interior gedung BCH, Kadisbupar mengakui bahwa untuk pekerjaan interior merupakan pekerjaan baru yang sudah tercantum dalam DPA Disbudpar 2017, nilainya cukup besar. Tapi sayang, tidak disebutkan berapa nominalnya.

“Sesuai dengan ketentuan Perpres 54 tahun 2010, maka dilakukan lelang umum yang dilaksanakan oleh Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Setda Kota bandung. Hal ini untuk menjamin adanya persaingan yang sehat, transparan dan proses yang fairplay”, jelas Dewi dalam jawaban tertulisnya.

Dari beberapa pertanyaan konfirmasi yang disampaikan, terutama menyangkut jaminan Disparbud kota Bandung agar hal serupa tidak akan terulang pada pembangunan tahap III berupa pengadaan Meubelair, yang menurut informasi sudah tersedia di salah satu tempat yang disiapkan oleh pemenang tahap I (CV.ABK), pihak Disparbud tidak menjawab sama sekali.

Dengan adanya permasalahan yang terjadi dilingkungan Disbudpar Kota Bandung terutama soal pembangunan gedung Bandung kreatif (Tahap I) dan Pekerjaan Interior (Tahap II), sudah selayaknya pihak berwenang dapat menindaklanjuti dan mengkaji lebih lanjut. (red).
 


×
Berita Terbaru Update