Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Abdul Hadi : Kasus OTT KPU dan Panwaslu Garut Ciderai Pilkada Jabar

Senin, 26 Februari 2018 | 16:59 WIB Last Updated 2018-02-26T10:02:49Z
Klik
BANDUNG, (FBR.Com),-- Kasus tertangkap tangannya komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, pada Sabtu (24/2/18) malam, menurut anggota DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, jelas-jelas telah mencoreng dan menciderai pelaksaan Demokrasi (Pilkada) di Jabar.

Terus terang, saya sangat kecewa ketika mendengar adanya penangkapan dua penyelenggara pemilu di Garut tersebut, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut adalah dua orang yang terpilih dalam proses seleksi resmi, dilantik sebagai pejabat publik dengan sumpah kepada Allah, seluruh kegiatan mereka dibiayai oleh dana milik rakyat, serta memikul harapan publik untuk penyelenggaraan pilkada yang berkualitas.

Faktanya, mereka berdua terbukti lebih mementingkan diri sendiri dan mengkhianati kepercayaan rakyat, ujar Abdul Hadi dalam ketarangan persnya, Senin (26/2/18).

Sekali lagi saya katakan sangat kecewa, karena pernah menjadi Ketua Pansus yang membahas anggaran pilkada serentak di Jabar, tegasnya.

Kami dan publik secara luas, layak menuntut agar KPU dan Bawaslu Jawa Barat, yang menunjuk dan mengangkat kedua tersangka, segera secara ksatria meminta maaf atas musibah demokrasi ini. Kedua institusi ini harus melakukan langkah pembenahan berat, dengan pengawasan ketat Bawaslu RI dan DKPP.

Selain itu, kami menyoroti banyaknya kasus pidana yang sudah lama serta menyangkut peserta pemilu dan jadi perbincangan di masyarakat, tapi tidak ada tindaklanjut dari penegak hukum. Contohnya dugaan ijazah palsu dari salah satu calon di Kota Bekasi. KPU dan Banwas seolah tuli, padahal sudah ada aduan masyarakat terkait kasus tersebut, tegas Sekretaris DPW PKS Jabar ini.

Saat ini, publik banyak mempertanyakan tentang peraturan Kapolri soal penghentian sementara pemeriksaan pada pihak-pihak tertentu yang jadi peserta pada pilkada untuk menghindari kegaduhan politik yang mengancam stabilitas keamanan nasional. Sesungguhnya, ini membuka peluang terjadinya ketidakstabilan pemerintahan daerah selama 5 tahun mendatang. Apakah tidak lebih elegan jika Polri tidak menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ketika ada dugaan ijazah palsu pada diri sang calon?, tandasnya. (rls/sein).



×
Berita Terbaru Update