Klik
BANDUNG,(FBR.Com).--- Penanganan
kesehatan Jiwa di provinsi Jawa Barat masih sering terbaikan, baik secara social maupun hukum. Padahal
setiap orang dan jaminan hak orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) dan orang
dengan gangguan jiwa (ODGJ). Untuk itu
perlu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jabar.
Agar pelanyanan kesehatan jiwa
dapat diwujudkan secara optimal, Pemrpov Jabar bersama DPRD Jabar membahas dan menyusun Raperda Penyelenggaraan
Kesehatan Jiwa.
Pembahasan Raperda
Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa mulai dibahas oleh Pansus V sejak 24 Oktober
2017 sampai 10 Nopember. Namun, ada beberapa subtansi materi yang belum
dimasukan akhir masa tugas Pansus V
diperpanjang dan bari disahkan dalam sidang paripurna pada 5 Februari 2018
bersaan dengan pengesahan 6 Raperda lainnya.
Dalam laporan Pansus V DPRD
Jabar, menyampaikan bahwa selama ini provinsi Jabar belum memiliki Payung Hukum
bagi penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, sehingga pelayanan kesehatan jiwa di Jawa
Barat belum optimal. Karena itu berdampak secara tidak langsung sangat
memengaruhi tingkat keberhasilan pembangunan kesehatan secara fisik yang pada
akhirnya menurunkan produktivitas dalam bekerja maupun dalam beraktivitas,
Seharusnya bagi masyarakat secara
keseluruhan gangguan kesehatan jiwa mempengaruhi indeks pembangunan
manusia(IPM) Jawa Barat dan meningkatkan beban dana sosial untuk kesehatan
masyarakat.
Untuk itu pelayanan jiwa
kesehatan di daerah Provinsi Jawa Barat diperlukan Peraturan Perundan-undangan
untuk menjamin setiap orang agar dapat mencapai kualitas hidup yang
baik,menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat. Bebas dari ketakutan, tekanan dan
gangguan lain yang dapat mengganggu jiwa.
Pansus juga menyampaikan bahwa Hak ODMK dan ODGJ selama ini masih
sering terbaikan, baik secara social maupun hukum. Secara social masih terdapat
stigma negative di masyarakat sehingga keluarga menyembunyikan keberadaan
anggota keluarganya yang menderita gangguan jiwa.
Sedangkan secara hukum
keterntuanperaturan perundang-undangan yang ada belum komprehensif sehingga
menghambat pemenuhan hak ODMK dan ODGJ.
Untuk itu dengan disahkannya
Raperda ini, diharapkan dapat menjamin
setiap orang dapat mencapai kualitas hidup baik, sehat,bebas dari ketakutan,
tekanan dan gangguan lainnya yang dapat mengganggu jiwa.
Pansus V yang membahas
Raperda Penyelenggaraan Kesehatan
Jiwa di-Katuai Ir.H.Abdul Hadi
Widjaya, Wakil Ketua Hj.Cucu Sugiyati
dan Wakil Ketua H.Teuku Hanibal,SE. dengan jumlah anggota 25 orang. (husein).