Klik
Lampiran SK Gubernur |
Selain itu berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) No.73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dalam Negeri.
Namun, kedua regulasi tersebut ternyata tidak diindahkan alias di labrak oleh Pemprov Jabar , padahal sudah cukup jelas aturannya dalam PP 17/2010 bahwa untuk pergantian kepengurusan Dewan Pendidikan harus melalui berbagai tahapan. Yaitu harus dibentuk panitia seleksi; membuat pengumuman di media massa; penjaringan calon; hasilnya diserahkan ke Kepala Daerah; mereka yang dipilih menjadi anggota kemudian menentukan Ketua melalui musyawarah atau pemungutan suara. Komposisi komponen anggota pun diatur.
Hal ini dikatakan, R. Erwien Permadhie Wiradipoetra dalam rilis yang diterima redaksi faktabandungraya.com, Kamis (1/3/18).
Namun, kedua regulasi tersebut ternyata tidak diindahkan alias di labrak oleh Pemprov Jabar , padahal sudah cukup jelas aturannya dalam PP 17/2010 bahwa untuk pergantian kepengurusan Dewan Pendidikan harus melalui berbagai tahapan. Yaitu harus dibentuk panitia seleksi; membuat pengumuman di media massa; penjaringan calon; hasilnya diserahkan ke Kepala Daerah; mereka yang dipilih menjadi anggota kemudian menentukan Ketua melalui musyawarah atau pemungutan suara. Komposisi komponen anggota pun diatur.
Hal ini dikatakan, R. Erwien Permadhie Wiradipoetra dalam rilis yang diterima redaksi faktabandungraya.com, Kamis (1/3/18).
Tidak diketahui, bagaimana dan kapan proses pemilihan anggota Dewan Pendidikan Jawa Barat,namun tiba-tiba muncul nama anggota Dewan Pendidikan Jabar dan bahkan direncanakan pelantikan dewan pendidikan akan dilaksanakan di Gedung sate, pada Juma’at ( 2/3/18) oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan., ujarnya.
Selain itu, berdasarkan Permendagri No.73 Tahun 2016 pada Pasal 2 ayat (2)disebutkan, bahwa Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Masih menurut Erwien, kemungkinan Gubernur Jawa Barat tidak memahami hal tersebut. Sebuah paradoksial, kalau ini dibiarkan berlangsung terus, tentu jadi preseden buruk dunia pendidikan Jawa Barat. Yang menggelikan, satu hal bicara soal pendidikan. Sisi lainnya, justru memberikan pembelajaran tentang ketidaktaatan/pelanggaran atas peraturan yang berlaku. Itukan pendidikan buruk namanya. Tapi, bila ketidakpuasan masyarakat,bisa melalui jalur hukum, PTUN.
Untuk diketahui bahwa, berdasrkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.420/ Kep.1216-Yanbangsos/2017 tentang Dewan Pendidikan Daerah Provinsi Jawa Barat masa Jabatan 2017-2022 yang ditanda tangani oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan di cap pada tanggal 22 Desember 2017.
Dalam lampiran SK Gubernur tersebut, susunan Personalia Dewan Pendidikan Daerah Prov Jabar periode 2017-2022 terdiri dari : Pembina Kadisdik Jabar dan Kabiro Yanbangsos Setda Jabar dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jabar.
Untuk ke-Ketua Dewan Pendidikan Jabar : Prof.Dr. Ir. Wisnu Cahyadi,M.Si. dari kampus Universitas Pasundan. Sekretaris : Prof.Dr.Cecep Darmawan , SPd, M.H, M.Si, dari kampus UPI Bandung.
Selain itu, berdasarkan Permendagri No.73 Tahun 2016 pada Pasal 2 ayat (2)disebutkan, bahwa Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Masih menurut Erwien, kemungkinan Gubernur Jawa Barat tidak memahami hal tersebut. Sebuah paradoksial, kalau ini dibiarkan berlangsung terus, tentu jadi preseden buruk dunia pendidikan Jawa Barat. Yang menggelikan, satu hal bicara soal pendidikan. Sisi lainnya, justru memberikan pembelajaran tentang ketidaktaatan/pelanggaran atas peraturan yang berlaku. Itukan pendidikan buruk namanya. Tapi, bila ketidakpuasan masyarakat,bisa melalui jalur hukum, PTUN.
Untuk diketahui bahwa, berdasrkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.420/ Kep.1216-Yanbangsos/2017 tentang Dewan Pendidikan Daerah Provinsi Jawa Barat masa Jabatan 2017-2022 yang ditanda tangani oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan di cap pada tanggal 22 Desember 2017.
Dalam lampiran SK Gubernur tersebut, susunan Personalia Dewan Pendidikan Daerah Prov Jabar periode 2017-2022 terdiri dari : Pembina Kadisdik Jabar dan Kabiro Yanbangsos Setda Jabar dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jabar.
Untuk ke-Ketua Dewan Pendidikan Jabar : Prof.Dr. Ir. Wisnu Cahyadi,M.Si. dari kampus Universitas Pasundan. Sekretaris : Prof.Dr.Cecep Darmawan , SPd, M.H, M.Si, dari kampus UPI Bandung.
Adapun ke 13 orang anggota terdiri dari :
1. Prof. Dr. med. Tri Hanggono Achmad, dr. (Universitas Padjadjaran).2. Prof. Dr. Ir. Deny Juanda P., DEA. (Institut Teknologi Bandung).
3. Prof. Dr. Endang Komara, M.Si. (STKIP Pasundan).
4. Dr. Rahman Mulyawan, M.Si. (Universitas Padjadjaran).
5. Dr. Brian Yuliarto, M.Eng. (Institut Teknologi Bandung).
6. Dr. H. Edi Parmadi, M.M.Pd. (Persatuan Guru Republik Indonesia).
7. Drs. H. Bambang Sutrisno, SE., MM. (Badan Musyawarah Perguruan Swasta).
8. Drs. H. Bambang Haryono, MM. (Komite Sekolah).
9. Iwan Hermawan, S.Pd., M.M. (Forum Aksi Guru Independen).
10. lr. H. Iwan Laksana (Pengusaha).
11. Juli Wahyu Pari Dunda, S.Pd. M.Si. Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah SMA).
12. Drs. Dodo Sudrajat, mum. (Musyawarah Karin Pengawas Sekolah SLB).
13. Dr. Ganjar, M.Pd. (Kelompok Kerja Pengawas Madrasah).
Sedangkan alamat Sekretariat Dewan pendidikan di Kantor Dinas Pendidikan Jabar di jalan Radjaman no 6 Bandung. (rls/red)