Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tingkatkan Partisipasi, Pemkot dan KPU Kota Bandung Kembali Gelar Sosialisasi Pilkada

Senin, 09 April 2018 | 13:36 WIB Last Updated 2018-04-10T06:38:01Z
Klik
BANDUNG, (FBR.Com),-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menargetkan angka partisipasi Pilkada Serentak 2018, baik Pilgub maupun Pilwalkot sebesar 78%. Untuk itu, Pemkot Bandung bersama KPU kota Bandung kembali menggelar kegiatan sosialisasi Pilkada dilingkungan Pemkot Bandung, Senin (9/4/2018).

Acara tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung Dadang Supriatna, Ketua KPU Kota Bandung Rifki Ali Mubarok dan jajaran, Kepala Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung Hikmat Ginanjar, serta sejumlah stakeholder di lingkungan Pemkot Bandung.

Menurut Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dadang Supriatna, tujuan sosialisasi kali ini bertujuan untuk mewujudkan angka partisipasi Pilkada Serentak 2018 sebesar 77,5%. Minimal angka partisipasi mencapai target nasional yang telah ditetapkan pada Rakornas Persiapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 di Indonesia oleh Kementrian Dalam Negeri

Melalui sosialisasi ini kita harapkan angka partipasi masyarakat dalam pelaksaan Pilkada Serentak 2018 ( Pilgub dan Pilwalkot) dapat meningkat dari 58% atau 959.647 suara dari total 1.658.808 Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi 78%.

Selain itu juga kata Dadang, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih, juga dapat menjadi ajang silaturahmi dan sebagai sarana komunikasi antarstakeholder dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2018 yang tanggal pemilihannya jatuh pada 26 Juni 2018.

Dadang juga berharap, menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak, situasi dan kondisi Kota Bandung tetap aman, nyaman, dan kondusif. Hal ini akan berpengaruh pada tingkat partisipasi yang diharapkan bisa lebih tinggi dibandingkan Pilkada sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, Dadang kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung untuk bersikap netral dan profesional dalam Pilkada Serentak 2018.

"Saya tak bosan-bosannya mengingatkan sesuai arahan pimpinan ASN Kota Bandung untuk tetap netral tidak memihak dan terlibat kegiatan politik praktis. Namun tetap mendukung penuh pelaksanaan Pilkada 2018," tandasnya.

ASN Isi Fakta Integritas

Menindak lanjuti Surat Edaran Kemen PANRB No. B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Maka seluruh karyawan Pemkot Bandung diwajibkan mengisi Pakta Integritas Netralitas ASN.

Inilah butir-butir pakta integritas :

1. Tidak memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait kegiatan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

2. Tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sampai berakhirnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

3. Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

4. Ikut berperan aktif menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Farhatun Fayziyyah mengingatkan kepada ASN untuk tidak coba-coba ikut serta dalam Pilkada. Para ASN diminta untuk mematuhi Surat Edaran Menteri (PANRB) No. B/71/M.SM.00.00/2017 tersebut.

“Surat Edaran Kemenpan RB itu rawan jika ASN mencoba-coba ikut serta dalam Pilkada. Harus kita apresiasi dan patuhi, sebab kalau tidak akan menimbulkan pelanggaran,” tegas farhatun.

Menurutnya, jika ASN melakukan pelanggaran, maka sanksinya cukup berat. Contohnya keterlambatan penerimaan gaji maupun sulit mendapatkan penghargaan atau kenaikan pangkat. “Sudah seharusnya sesuai aturan yang ada, ASN harus netral dan tidak boleh ikut serta dalam acara Pilkada,” kandasnya. (sein/hms).
 
×
Berita Terbaru Update