Klik
FAKTABANDUNGRAYA.COM, BANDUNG,- LSM PMPR (Pemuda Mandiri Peduli Rakyat) Indonesia menggelar aksi didepan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat dan Gedung Sate Bandung. Aksi ini merupakan bukti keseriusan LSM PMPR Indonesia dalam mendukung Program Citarum Harum, dengan berbekal kemandirian, sumber daya yang dimiliki dan jaringan kemitraan yang ada.
"Kami berkomitmen untuk turut aktif dalam mensukseskan program secara berkelanjutan," ujar Ketum LSM PMPR Indonesia, Rohimat yang akrab dipanggil Joker, Senin 14 Mei 2018.
Menurut Joker, terdaftarnya Citarum sebagai salah satu sungai terkotor dan tercemar di dunia adalah tamparan keras bagi Pemerintah Republik Indonesia khususnya Pemerintah dan masyarakat Provinsi Jawa Barat. Pencemaran lingkungan yang terjadi, kata Joker, sebagai akumulasi kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Lanjut Joker, lemahnya regulasi dan pengawasan pemerintah menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran yang ada, belum diterapkan secara benarnya pengelolaan limbah industri oleh para pengusaha, perilaku industri yang langsung membuang limbah cair ke sungai tanpa pengolahan yang benar, rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, serta belum terkelola dengan baik sampah domestik rumah tangga merupakan suatu bukti nyata banyak permasalahan yang tidak teratasi oleh pemerintah Jawa Barat, yang berdampak pada tercemarnya sungai Citarum.
"Sungai Citarum selain terkontaminasi oleh limbah industri dan rumah tangga, diduga pencemaran terjadi karena adanya aliran deras tingkah oknum bermental limbah dalam birokrasi dan institusi," ungkap Joker.
Namun, dengan kehadiran program Citarum Harum yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat dengan target 7 (tujuh) tahun yaitu dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2025, merupakan resolusi dan terobosan yang sangat baik dan terukur. Diharapkan mampu mengembalikan kelestarian sungai citarum bebas dari limbah dan sampah, mampu mentertibkan pengusaha dalam mengelola pembuangan limbah secara baik, dapat meningkatkan kesadaran pola dan perilaku masyarakat terhadap sampah.
Masih lanjut Joker, suksesi program Citarum Harum sulit tercapai apabila sebagian elemen masyarakat berpangku tangan. Bilamana sanksi penutupan dan penghentian usaha terhadap perusahaan dianggap bukan solusi terbaik karena berdampak pada bertambahnya pengangguran di Jawa Barat, maka penerapan sanksi yang tegas secara administrasi dan pidana beserta denda berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus benar-benar dijalankan.
"Pemerintah harus terus berupaya untuk memberikan pembinaan dan penyadaran kepada pembuang limbah berbahaya serta beracun ke aliran sungai yang tanpa pengolahan. Pemerintah harus terus berupaya menekan pengusaha untuk menghentikan pencemaran dan pembersihan unsur cemarnya serta mendorong melakukan remediasi, rehabilitas dan restorasi lingkungan termasuk pada lahan masyarakat yang sudah tercemar harus dilakukan," ujar Joker.
Selain itu, kata Joker, masyarakat perlu memberikan andil sebagai kontribusi nyata dan bukti dukungan kepada pemerintah sebagai implementasi Komitmen yang tertuang dalam Deklarasi Citarum Harum. Target Program Citarum Harum bisa lebih cepat tercapai kurang dari waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat apabila seluruh elemen masyarakat bergerak dan berpartisipasi aktif.
"Program ini harus dijalankan dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi, terutama terkait penggunaan anggarannya, sehingga seluruh elemen masyarakat dapat saling memberikan pengawasan secara objektif," tutupnya.(Yad/red)
"Kami berkomitmen untuk turut aktif dalam mensukseskan program secara berkelanjutan," ujar Ketum LSM PMPR Indonesia, Rohimat yang akrab dipanggil Joker, Senin 14 Mei 2018.
Menurut Joker, terdaftarnya Citarum sebagai salah satu sungai terkotor dan tercemar di dunia adalah tamparan keras bagi Pemerintah Republik Indonesia khususnya Pemerintah dan masyarakat Provinsi Jawa Barat. Pencemaran lingkungan yang terjadi, kata Joker, sebagai akumulasi kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Lanjut Joker, lemahnya regulasi dan pengawasan pemerintah menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran yang ada, belum diterapkan secara benarnya pengelolaan limbah industri oleh para pengusaha, perilaku industri yang langsung membuang limbah cair ke sungai tanpa pengolahan yang benar, rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, serta belum terkelola dengan baik sampah domestik rumah tangga merupakan suatu bukti nyata banyak permasalahan yang tidak teratasi oleh pemerintah Jawa Barat, yang berdampak pada tercemarnya sungai Citarum.
"Sungai Citarum selain terkontaminasi oleh limbah industri dan rumah tangga, diduga pencemaran terjadi karena adanya aliran deras tingkah oknum bermental limbah dalam birokrasi dan institusi," ungkap Joker.
Namun, dengan kehadiran program Citarum Harum yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat dengan target 7 (tujuh) tahun yaitu dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2025, merupakan resolusi dan terobosan yang sangat baik dan terukur. Diharapkan mampu mengembalikan kelestarian sungai citarum bebas dari limbah dan sampah, mampu mentertibkan pengusaha dalam mengelola pembuangan limbah secara baik, dapat meningkatkan kesadaran pola dan perilaku masyarakat terhadap sampah.
Masih lanjut Joker, suksesi program Citarum Harum sulit tercapai apabila sebagian elemen masyarakat berpangku tangan. Bilamana sanksi penutupan dan penghentian usaha terhadap perusahaan dianggap bukan solusi terbaik karena berdampak pada bertambahnya pengangguran di Jawa Barat, maka penerapan sanksi yang tegas secara administrasi dan pidana beserta denda berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus benar-benar dijalankan.
"Pemerintah harus terus berupaya untuk memberikan pembinaan dan penyadaran kepada pembuang limbah berbahaya serta beracun ke aliran sungai yang tanpa pengolahan. Pemerintah harus terus berupaya menekan pengusaha untuk menghentikan pencemaran dan pembersihan unsur cemarnya serta mendorong melakukan remediasi, rehabilitas dan restorasi lingkungan termasuk pada lahan masyarakat yang sudah tercemar harus dilakukan," ujar Joker.
Selain itu, kata Joker, masyarakat perlu memberikan andil sebagai kontribusi nyata dan bukti dukungan kepada pemerintah sebagai implementasi Komitmen yang tertuang dalam Deklarasi Citarum Harum. Target Program Citarum Harum bisa lebih cepat tercapai kurang dari waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat apabila seluruh elemen masyarakat bergerak dan berpartisipasi aktif.
"Program ini harus dijalankan dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi, terutama terkait penggunaan anggarannya, sehingga seluruh elemen masyarakat dapat saling memberikan pengawasan secara objektif," tutupnya.(Yad/red)