Klik
BANDUNG,— Menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 terkait hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 sebagai libur nasional, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat langsung mengeluarkan surat edaran nomer 003.1/54/Org tanggal 25 Juni 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Sekretaris Daerah Provinsi pihaknya sudah membuat
Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan Surat Edaran tersebut sudah disebarkan ke bupati/ wali kota 27 Kabupaten/Kota, kepala kanwil kementerian/instansi vertikal dan seluruh kepala dinas hingga kepala biro di lingkungan Pemprov Jabar. “Suratnya sudah saya tandatangani dan hari ini juga diedarkan,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (25/6/2018).
Menurutnya surat edaran ini seirama dengan Keppres dimana penetapan libur dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Jabar untuk menggunakan hak pilihnya. “Pemerintah juga mengambil kebijakan untuk diliburkan jadi ASN bisa melaksanakan hak pilih,” katanya.
Pihaknya menginstruksikan pada unit, OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat antara lain rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran dan lainnya untuk melakukan pengaturan piket karyawan.
“Penugasan karyawan pada hari libur dimaksud sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Surat tersebut juga meminta agar instansi pemerintah daerah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan libur nasional tersebut dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami harapkan partisipasi politik masyarakat meningkat dengan diliburkannya hari pencoblosan,” katanya. (sein/red).
Sekretaris Daerah Provinsi pihaknya sudah membuat
Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan Surat Edaran tersebut sudah disebarkan ke bupati/ wali kota 27 Kabupaten/Kota, kepala kanwil kementerian/instansi vertikal dan seluruh kepala dinas hingga kepala biro di lingkungan Pemprov Jabar. “Suratnya sudah saya tandatangani dan hari ini juga diedarkan,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (25/6/2018).
Menurutnya surat edaran ini seirama dengan Keppres dimana penetapan libur dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Jabar untuk menggunakan hak pilihnya. “Pemerintah juga mengambil kebijakan untuk diliburkan jadi ASN bisa melaksanakan hak pilih,” katanya.
Pihaknya menginstruksikan pada unit, OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat antara lain rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran dan lainnya untuk melakukan pengaturan piket karyawan.
“Penugasan karyawan pada hari libur dimaksud sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Surat tersebut juga meminta agar instansi pemerintah daerah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan libur nasional tersebut dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami harapkan partisipasi politik masyarakat meningkat dengan diliburkannya hari pencoblosan,” katanya. (sein/red).