Klik
FAKTABANDUNGRAYA.COM, Bandung – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Syamsul Bachri mengungkapkan ada yang tidak biasa dengan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2017, yang beberapa waktu lalu baru saja dibacakan oleh Pj Gubernur Jabar Mochamad Iriawan.
“Seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban adalah Ahmad Heryawan sebagai Gubernur Jawa Barat sebab dia yang menggunakan anggaran. Bukan M Iriawan sebagi Penjabat (Pj) yang menyampaikan pertanggungjawaban,” kata Syamsul Bachri, Senin (30/7).
Syamsul menjelaskan hal tersebut di atas hanya untuk mengkritisi apakah proses pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2017, itu sudah sesuai aturan khususnya pertanggungjawaban yuridis.
Karena sebagaimana diketahui bahwa yang menggunakan APBD 2017 itu Aher (Ahmad Heryawan), bukan Pj. Tapi ini, kenapa PJ yang harus menyampaikan dan mempertanggungjawabkannya baik secara pribadi maupun kelembagaan,” ujarnya.
Menurut Syamsul, pertanggungjawaban APBD TA 2017 bukan hanya pertanggungjawaban secara kelembagaan yakni Gubernur kepada DPRD. Akan tetapi, secara pribadi Aher kepada masyarakat melalui dewan.
“Jadi saya melihatnya tidak sinkron atau dengan kata lain yang menggunakan anggaran itu Aher, kok yang bertanggung jawab justru Pj Gubernur Jabar, M Iriawan,” jelas Syamsul.
Sementara itu, Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, APBD TA 2017 yang digunakan Aher kemudian Iriawan yang menyampaikan pertanggungjawaban sudah sesuai aturan. Hal itu sudah berkorelasi secara kelembagaan.
“Sudah sesuai aturan, bisa dikatakan sah, meski yang bertanggung jawab dan yang menggunakan berbeda secara pribadi, tetapi secara kelembagaan sama,” pungkasnya. (Red)
“Seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban adalah Ahmad Heryawan sebagai Gubernur Jawa Barat sebab dia yang menggunakan anggaran. Bukan M Iriawan sebagi Penjabat (Pj) yang menyampaikan pertanggungjawaban,” kata Syamsul Bachri, Senin (30/7).
Syamsul menjelaskan hal tersebut di atas hanya untuk mengkritisi apakah proses pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2017, itu sudah sesuai aturan khususnya pertanggungjawaban yuridis.
Karena sebagaimana diketahui bahwa yang menggunakan APBD 2017 itu Aher (Ahmad Heryawan), bukan Pj. Tapi ini, kenapa PJ yang harus menyampaikan dan mempertanggungjawabkannya baik secara pribadi maupun kelembagaan,” ujarnya.
Menurut Syamsul, pertanggungjawaban APBD TA 2017 bukan hanya pertanggungjawaban secara kelembagaan yakni Gubernur kepada DPRD. Akan tetapi, secara pribadi Aher kepada masyarakat melalui dewan.
“Jadi saya melihatnya tidak sinkron atau dengan kata lain yang menggunakan anggaran itu Aher, kok yang bertanggung jawab justru Pj Gubernur Jabar, M Iriawan,” jelas Syamsul.
Sementara itu, Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, APBD TA 2017 yang digunakan Aher kemudian Iriawan yang menyampaikan pertanggungjawaban sudah sesuai aturan. Hal itu sudah berkorelasi secara kelembagaan.
“Sudah sesuai aturan, bisa dikatakan sah, meski yang bertanggung jawab dan yang menggunakan berbeda secara pribadi, tetapi secara kelembagaan sama,” pungkasnya. (Red)