Klik
Jakarta, Faktabandungraya.com,--- Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady mempertanyakan hasil pengeloaan aset yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Karena sampai kini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tidak mampu menghasilkan PAD. Sementara DKI Jakarta dari asset menghasilkan PAD sebesar Rp.143 miliar.
Menurut Daddy, tidak ada salahnya pemprov Jabar mencontoh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pengelolaan Aset Daerah (DPAD) pada periode Januari-September 2018 mampu menghasilkan PAD sebesar Rp.143 miliar. Hal ini, karena Di DKI telah memisahkan antara dinas yang mengurusi aset dan dinas yang mengurusi keuangan. Ini berbeda dengan Jawa barat yang menjadikan kedua bidang yang beririsan tersebut di bawah satu lembaga, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Hal itu disampaikannya kepada wartawan melalui telefon genggamnya pada hari Minggu (21/10-18).
Dikatakan, tidak seperti di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat maupun Jawa Tengah belum memfokuskan diri hanya pada sisi PAD. Hal ini dikarenakan kedua provinsi tersebut masih berusaha untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
"Kami paham masalah tersebut. Hanya saja, seandainya dari pengelolaan barang milik daerah --oleh BPKAD-- bisa pula dihasilkan PAD, kenapa tidak dilakukan? Bukankah selama ini ada gap yang menganga begitu besar antara pos pendapatan dengan pos belanja di Jabar?
Fokus Pansus
Pansus 4 menangani 2 rancangan peraturan daerah (raperda), yakni raperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).
Raperda RUED merupakan raperda yang tindak lanjut atas terbitnya Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) di tingkat nasional. RUED Provinsi Jawa Barat diharapkan berkontribusi bada target bauran energi nasional. RUEN di antaranya menetapkan target bauran energi antara energi baru terbarukan terhadap energi fosil adalah sebesar 23 persen pada tahin 2025 dan 31 persen pada tahun 2050.
"Jabar diharapkan mencapai --syukur jika melampaui-- angka-angka tersebut. Kekayaan potensi pembangkit listrik tenaga surya di Jabar diharapkan memberi kontribusi yang paling signifikan. Langkah paling realistis dan dapat dilakukan dalam waktu dekat, misalnya, dengan pemasangan solar cell di aemua bangunan milik pemerintah. Bisa coba dimulai dari Gedung Dewan, saya kira," ujar Daddy yang juga Wakil Ketua Komisi IV tersebut.
Sementara itu, dengan adanya perda Pengelolaan Barang Milik Daerah ke depan diharapkan dapat diwujudkan pengelolaan yang jauh lebih baik dari saat ini.
"Terkait dengan pengelolaan barang milik daerah di DKI Jakarta yang menghasilkan PAD Rp 143 miliar tampaknya sangatlah signifikan kontribusinya. Bagaimana dengan Provinsi Jawa Barat?" pungkas Sekretaris Fraksi Partai Gerindra dari dapil Kabupaten/Kota Cirebon-Indramayu tersebut. (sein/red).
Menurut Daddy, tidak ada salahnya pemprov Jabar mencontoh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pengelolaan Aset Daerah (DPAD) pada periode Januari-September 2018 mampu menghasilkan PAD sebesar Rp.143 miliar. Hal ini, karena Di DKI telah memisahkan antara dinas yang mengurusi aset dan dinas yang mengurusi keuangan. Ini berbeda dengan Jawa barat yang menjadikan kedua bidang yang beririsan tersebut di bawah satu lembaga, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Hal itu disampaikannya kepada wartawan melalui telefon genggamnya pada hari Minggu (21/10-18).
Dikatakan, tidak seperti di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat maupun Jawa Tengah belum memfokuskan diri hanya pada sisi PAD. Hal ini dikarenakan kedua provinsi tersebut masih berusaha untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
"Kami paham masalah tersebut. Hanya saja, seandainya dari pengelolaan barang milik daerah --oleh BPKAD-- bisa pula dihasilkan PAD, kenapa tidak dilakukan? Bukankah selama ini ada gap yang menganga begitu besar antara pos pendapatan dengan pos belanja di Jabar?
Fokus Pansus
Pansus 4 menangani 2 rancangan peraturan daerah (raperda), yakni raperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).
Raperda RUED merupakan raperda yang tindak lanjut atas terbitnya Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) di tingkat nasional. RUED Provinsi Jawa Barat diharapkan berkontribusi bada target bauran energi nasional. RUEN di antaranya menetapkan target bauran energi antara energi baru terbarukan terhadap energi fosil adalah sebesar 23 persen pada tahin 2025 dan 31 persen pada tahun 2050.
"Jabar diharapkan mencapai --syukur jika melampaui-- angka-angka tersebut. Kekayaan potensi pembangkit listrik tenaga surya di Jabar diharapkan memberi kontribusi yang paling signifikan. Langkah paling realistis dan dapat dilakukan dalam waktu dekat, misalnya, dengan pemasangan solar cell di aemua bangunan milik pemerintah. Bisa coba dimulai dari Gedung Dewan, saya kira," ujar Daddy yang juga Wakil Ketua Komisi IV tersebut.
Sementara itu, dengan adanya perda Pengelolaan Barang Milik Daerah ke depan diharapkan dapat diwujudkan pengelolaan yang jauh lebih baik dari saat ini.
"Terkait dengan pengelolaan barang milik daerah di DKI Jakarta yang menghasilkan PAD Rp 143 miliar tampaknya sangatlah signifikan kontribusinya. Bagaimana dengan Provinsi Jawa Barat?" pungkas Sekretaris Fraksi Partai Gerindra dari dapil Kabupaten/Kota Cirebon-Indramayu tersebut. (sein/red).