Klik
Jabar, faktabandungraya.com,-- DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Jabar menjadi Peraturan DPRD Jabar.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Abdul Haris Bobihoe berlangsung di gedung DPRD Jabar Jl. Diponegoro kota Bandung, Selasa (16/10). Rapat dihadiri, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.
Dalam laporan yang disampaikan oleh anggota Komisi I, Hj. Ganiwati menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan Tata Tertib tersebut digodok dan disusun oleh Komisi I, selama pembahasan dan penyusunan kita menghadirkan pakar dari Unpad dan sekretariat DPRD Jabar. Hal ini penting untuk inventarisasi masalah.
Ganiwati juga menyampaikan bahwa hasl kajian Komisi I, ada empat perubahan yang diusulkan dalam Perubahan Tatib DPRD Jabar, namun setelah dikonsultasikan kepada pihak Kemendagri yang disetujui hanya satu. Lainnya, tetap dijalankan sesuai amanah PP12/2018.
Adapun Perubahan yang disetujui adalah Tata tertib pembahasan raperda APBD, P2APBD, Perubahan APBD, LKPJ dan tata tertib PAW sesuai peraturan perundang-undangan yang baru, ujarnya.
Sedangkan, tiga usulan perubahan lainnya yaitu pembahasan agenda, penguatan tim pakar dan ketidak hadiran Gubernur pada rapat paripurna dalam pengambilan keputusan, tetap mengacu pada PP 12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, tandas politisi Golkar ini. (sein).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Abdul Haris Bobihoe berlangsung di gedung DPRD Jabar Jl. Diponegoro kota Bandung, Selasa (16/10). Rapat dihadiri, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.
Dalam laporan yang disampaikan oleh anggota Komisi I, Hj. Ganiwati menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan Tata Tertib tersebut digodok dan disusun oleh Komisi I, selama pembahasan dan penyusunan kita menghadirkan pakar dari Unpad dan sekretariat DPRD Jabar. Hal ini penting untuk inventarisasi masalah.
Ganiwati juga menyampaikan bahwa hasl kajian Komisi I, ada empat perubahan yang diusulkan dalam Perubahan Tatib DPRD Jabar, namun setelah dikonsultasikan kepada pihak Kemendagri yang disetujui hanya satu. Lainnya, tetap dijalankan sesuai amanah PP12/2018.
Adapun Perubahan yang disetujui adalah Tata tertib pembahasan raperda APBD, P2APBD, Perubahan APBD, LKPJ dan tata tertib PAW sesuai peraturan perundang-undangan yang baru, ujarnya.
Sedangkan, tiga usulan perubahan lainnya yaitu pembahasan agenda, penguatan tim pakar dan ketidak hadiran Gubernur pada rapat paripurna dalam pengambilan keputusan, tetap mengacu pada PP 12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, tandas politisi Golkar ini. (sein).