Klik
BANDUNG, fakatabandungraya.com,--
Kota Bandung kembali meraih penghargaan dengan predikat Terbaik Ketiga sebagai Kota Sadar
Hukum Tahun 2018 yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna
Laoly didampingi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jln.
Diponegoro, Kamis (25/10-18).
Selain Pemkota Bandung ada delapan
kelurahan yang ada di wilayah Kota Bandung meraih penghargaan sebagai Kelurahan Sadar
Hukum Tahun 2018.
Prestasi membanggakan tersebut
diraih dalam ajang penghargaan Desa
Kelurahan Sadar Hukum dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Award Tahun 2018. Untuk penghargaan Kota Bandung diterima oleh Pelaksana Harian
(Plh) Sekretaris Daerah Sekda) Kota Bandung, Evi S. Shaleha. Sedangkan
penghargaan untuk kelurahan diterima secara simbolis oleh Lurah Rancanumpang,
Slamet Boedhi Hermawan.
Plh Sekda Kota Bandung, Evi S.
Shaleha mengungkapkan rasa bangga atas prestasi yang diraih Kota Bandung.
Apalagi delapan kelurahan di Kota Bandung mendapatkan penghargaan sebagai
Kelurahan Sadar Hukum.
Kelurahan yang mendapat
penghargaan sebagai Kelurahan Sadar Hukum adalah, Kelurahan Rancanumpang,
Kecamatan Gedebage; Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, Kelurahan
Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kelurahan Mergahayu Utara, Kecamatan
Babakan Ciparay; Kelurahan Gempol Sari, Kecamatan Bandung Kulon; Kelurahan
Cipadung, Kecamatan Cibiru; Kelurahan Cijaura, Kecamatan Buahbatu; dan
Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari.
“Alhamdulillah ada delapan
kelurahan yang dapat penghargaan. Sudah beberapa tahun kelurahan di Kota
Bandung dapat penghargaan. Selain itu, kita dapat penghargaan terbaik ke III
sebagai Kota Sadar Hukum,” tuturnya.
Menurut Evi, penghargaan tersebut
menjadi tanda bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersungguh-sungguh membina
masyarakat di bidang hukum. “Kita optimis ini bisa terlaksana kepada semua
kelurahan di Kota Bandung,” kata Evi.
Sementara itu, Menteri Hukum dan
HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly mengapresiasi kepada kota dan kabupaten
atas raihan penghargaan tersebut. Menurutnya, mencapai predikat desa/kelurahan
sadar hukum harus memenuhi syarat dan beberapa kriteria yang lebih komprehensif
sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
“Penerima penghargaan bisa
menjadi percontohan untuk meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum
masyarakatnya. Bagi daerah yang belum sebagai rintisan JDIH, saya juga
mendorong untuk terus memperbanyak kelurahan sadar hukum di wilayahnya,
sehingga dapat memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum,” jelas Yasonna.
Sedangkan Gubernur Jawa Barat,
Ridwan Kamil mengungkapkan, Jawa Barat menjadi provinsi yang memiliki jumlah
desa/kelurahan penerima penghargaan terbanyak. Total ada 2.482 desa/kelurahan
sadar hukum yang telah ditetapkan. Itu terdiri dari 2029 desa dan 453
kelurahan.
“Pada tahun 2018, sebanyak 147
desa/kelurahan ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Terdiri dari 120
desa dan 27 kelurahan,” ungkapnya.
Jika Kota Bandung meraih
peringkat terbaik ketiga, maka peringkat pertama diraih oleh Kota Sukabumi dan
terbaik kedua oleh Kabupaten Bandung (hms/sein)