Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satgas Sektor 22 Gelar GPS Dan Edukasi Dini Kepada Siswa SD

Jumat, 12 Oktober 2018 | 22:18 WIB Last Updated 2018-10-13T02:23:33Z
Klik
FAKTABANDUNGRAYA.COM, BANDUNG - Terus berupaya mengembalikan ekosistem anak dan cucu sungai Citarum dari berbagai pencemaran sampah domestik, kotoran ternak, hingga limbah industri. 200 an personil Satgas Citarum Sektor 22 dibawah Dansektor 22 Kol Inf Asep Rahman Taufik terbagi dalam 17 Subsektor tersebar di 30 Kecamatan Kota Bandung hingga Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Mengingat luasnya cakupan wilayah dengan jumlah personil yang terbatas tak menjadi alasan Satgas Sektor 22 untuk terus menunjukkan progres perbaikan lingkungan DAS (daerah aliran sungai) dan meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar DAS tentang pentingnya menjaga sungai dari pencemaran.


Sosialisasi hingga menerapkan sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah ke sungai. Hari ini, Jumat (12/11) Satgas Sektor 22 Subsektor 08 bersama seluruh Gober Kecamatan Coblong dan DLHK Kota Bandung melaksanakan kegiatan Gerakan Pungut Sampah (GPS) melibatkan sekitar 250 personil.

Ditempat yang berbeda, Satgas Sektor 22 Subsektor 10 Arcamanik juga melaksanakan sosialisasi tentang Citarum Harum dan edukasi dini kepada seluruh murid kelas 1-4 Sekolah Dasar Negeri (SDN) 004 Cisaranten, Kota Bandung.


Menurut Dansektor 22, Kol Inf Asep Rahman Taufik bahwa kegiatan sosialisasi dan gerakan bersama masyarakat harus selalu dilakukan, karena salah satu keberhasilan dari program ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, menggerakan setiap unsur dan komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sungai dari sumber-sumber pencemaran.

"Kita berharap masyarakat mengerti dan mulai melakukan hal-hal yang baik dalam menjaga lingkungan, khususnya menjaga pentingnya kebersihan sungai," ujarnya.

Dansektor 22 mengklaim sampai hari ini sudah menjatuhkan sanksi sosial sebanyak 32 warga, empat diantaranya bahkan dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Perda no 11 tahun 2005.

"Sejauh ini, kita (Satgas-red) sudah memberikan sanksi sosial kepada 32 warga yang kedapatan buang sampah ke sungai. Sanksi sosial berupa ikut membersihkan sungai bersama satgas selama 14 hari, setiap hari harus mengumpulkan sebanyak 50 Kg sampah. Dan wajib meminta tandatangan dari 150 Kepala Keluarga, ini sekaligus memberikan sosialisasi agar masyarakat berpikir dua kali untuk membuang sampah ke sungai," pungkasnya
×
Berita Terbaru Update