Klik
JABAR, faktabandungraya.com,--- Berdasarkan hasil pemantauan DPRD Provinsi Jawa Barat, ditemukan adanya potensi kendala teknis dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden tahun 2019 mendatang, dewan khawatir kendala tersebut akan mempengaruhi sah atau tidaknya hasil penghitungan suara secara formal.
“Kita akan mendapatkan kendala teknis dengan 5 surat suara untuk 300 surat suara per TPS. Dari hasil simulasinya adalah sekitar 5 menit per pemilih belum penghitungan suara jadi ada kemungkinan lewat hari.” Demikian dikatakan Anggota Komisi I DPRD Jabar Sadar Muslihat.
Kendala lainnya adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum selesai, hal ini terkait dengan adanya 31 juta DPT tambahan yang masih harus melalui pencocokan dan penelitian (coklit) di tingkat Kabupaten.
Sementara itu KPU dan KPU RI sendiri belum ada solusi yang pasti. Kita berharap ini akan segera dapat kepastian atau teknis seperti apa, kemudian juga akan ada sekian jumlah saksi yang akan disiapkan nanti, dengan bukti sertifikat atau bukti berita acara dan itu tidak boleh di tulis sendiri harus oleh KPPS dengan persiapan yang benar-benar. Ujarnya.
Sadar berharap, KPU sebagai pelaksana dapat bertindak netral dan memastikan seluruh lapisan jajaran KPU terhindar dari kecurangan, ataupun manipulasi, serta kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan yang seadil-adilnya.
"Artinya baik KPU dan Bawaslu menjaga jarak yang sama untuk semua peserta pemilu, dan mendidik lebih profesional kepada petugas lapangan mengingat tadi kendala kesulitan yang sudah terbayangkan" tandasnya. (sein).
“Kita akan mendapatkan kendala teknis dengan 5 surat suara untuk 300 surat suara per TPS. Dari hasil simulasinya adalah sekitar 5 menit per pemilih belum penghitungan suara jadi ada kemungkinan lewat hari.” Demikian dikatakan Anggota Komisi I DPRD Jabar Sadar Muslihat.
Kendala lainnya adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum selesai, hal ini terkait dengan adanya 31 juta DPT tambahan yang masih harus melalui pencocokan dan penelitian (coklit) di tingkat Kabupaten.
Sementara itu KPU dan KPU RI sendiri belum ada solusi yang pasti. Kita berharap ini akan segera dapat kepastian atau teknis seperti apa, kemudian juga akan ada sekian jumlah saksi yang akan disiapkan nanti, dengan bukti sertifikat atau bukti berita acara dan itu tidak boleh di tulis sendiri harus oleh KPPS dengan persiapan yang benar-benar. Ujarnya.
Sadar berharap, KPU sebagai pelaksana dapat bertindak netral dan memastikan seluruh lapisan jajaran KPU terhindar dari kecurangan, ataupun manipulasi, serta kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan yang seadil-adilnya.
"Artinya baik KPU dan Bawaslu menjaga jarak yang sama untuk semua peserta pemilu, dan mendidik lebih profesional kepada petugas lapangan mengingat tadi kendala kesulitan yang sudah terbayangkan" tandasnya. (sein).