Klik
FAKTABANDUNGRAYA.COM, BANDUNG - Perkembangan penanganan kasus penemuan mayat dalam tong dengan korban an. Dufi, saat ini sedang dalam tahap pemberkasan perkara dengan dasar SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang telah dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Cibinong, Rabu (28/11).
Dalam tahap penyidikan tersebut, para tersangka dibagi sesuai dengan peran masing-masing dalam melakukan aksi tindak pidana/kejahatannya, diantaranya, MN Alias A Bin Mur, lahir di Jakarta, 11 Juli 1983, berdomisili Jalan Narogong Cantik Raya Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi Kota. Pelaku dalam hal ini berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dengan persangkaan Pasal 34O KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3.
Tersangka kedua, SM, lahir di Jakarta, 07 Oktober 1984, domisili Jalan Narogong Cantik Raya Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi Kota. Berperan turut membantu dan ikut merencanakan dengan persangkaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 dan atau 338 Jo Ps.55 dan atau Pasal 365 ayat 3 Jo Pasal 55 KUHP.
Tersangka ketiga, DSP alias YD, lahir di Sukabumi 02 Juli 1987, domisili Kampung Cilalay Rt 09 Rw 03 Desa Sirnasari, Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi. Tersangka berperan membantu mengangkat mayat korban dan membantu membuang tong berisi mayat serta mendapat upah Rp. 200.000 dengan persangkaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal55 dan atau Pasal 338 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 ayat 3 jo Pasal 55 dan atau Pasal 181 KUHP.
Dalam penanganan selanjutnya, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, ketiga tahanan beserta barang bukti lainnya termasuk mobil Innova milik korban sudah disita oleh Polisi dari Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, lanjut Trunoyudo, penyidik akan melakukan rekontruksi di 3 (tiga) TKP, yakni, Rumah kontrakan pelaku sebagai tempat eksekusi di daerah Kecamatan Gunung putri. Kemudian, tempat pembuangan barang milik korban di Kecamatan Cilengsi. Dan, tempat pembuangan tong berisi mayat korban di Kecamatan Klapanunggal.
"Rekonstruksi dimaksudkan untuk menyinkronkan keterangan tersangka dengan TKP dan barang bukti yang ada," pungkasnya. (Cuy).
Dalam tahap penyidikan tersebut, para tersangka dibagi sesuai dengan peran masing-masing dalam melakukan aksi tindak pidana/kejahatannya, diantaranya, MN Alias A Bin Mur, lahir di Jakarta, 11 Juli 1983, berdomisili Jalan Narogong Cantik Raya Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi Kota. Pelaku dalam hal ini berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dengan persangkaan Pasal 34O KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3.
Tersangka kedua, SM, lahir di Jakarta, 07 Oktober 1984, domisili Jalan Narogong Cantik Raya Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi Kota. Berperan turut membantu dan ikut merencanakan dengan persangkaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 dan atau 338 Jo Ps.55 dan atau Pasal 365 ayat 3 Jo Pasal 55 KUHP.
Tersangka ketiga, DSP alias YD, lahir di Sukabumi 02 Juli 1987, domisili Kampung Cilalay Rt 09 Rw 03 Desa Sirnasari, Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi. Tersangka berperan membantu mengangkat mayat korban dan membantu membuang tong berisi mayat serta mendapat upah Rp. 200.000 dengan persangkaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal55 dan atau Pasal 338 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 ayat 3 jo Pasal 55 dan atau Pasal 181 KUHP.
Dalam penanganan selanjutnya, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, ketiga tahanan beserta barang bukti lainnya termasuk mobil Innova milik korban sudah disita oleh Polisi dari Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, lanjut Trunoyudo, penyidik akan melakukan rekontruksi di 3 (tiga) TKP, yakni, Rumah kontrakan pelaku sebagai tempat eksekusi di daerah Kecamatan Gunung putri. Kemudian, tempat pembuangan barang milik korban di Kecamatan Cilengsi. Dan, tempat pembuangan tong berisi mayat korban di Kecamatan Klapanunggal.
"Rekonstruksi dimaksudkan untuk menyinkronkan keterangan tersangka dengan TKP dan barang bukti yang ada," pungkasnya. (Cuy).