Klik
BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Daud Ahmad mengedukasi pelajar dan Mahasiswa dengan Ilmu dan Informasi Positif terutama tentang tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Jabar dan kesekretariatan DPRD Jabar.
Menurut Sekwan Daud Ahmad, Generasi muda merupakan penerus estafet keberlansungan untuk mengolah dan menjaga eksistensi negara ini supaya tetap berjalan,untuk itu para pelajar dan mahasiswa di bekali ilmu dan informasi yang positif sebagai modal dikemudian hari.
Sebagai salah satu wujud bentuk tanggungjawab moral Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, melakukan dialog interaktif bersama pelajar dari SMA Muhammadiyah 3 Plus dan mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung berlangsung di Lobby Ruang Paripurna Gedung DPRD Jabar,Jl. Diponegoro 27 Kota Bandung. Kamis (15/11-18).
Sebagai narasumber dialog, Sekretaris DPRD Jabar , Daud Ahmad didampingi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Yedi Sunardi, Kepala Sub Bagian Protokol dan Urusan Pimpinan Donny Firmasyah, serta Kepala Sub Bagian Risalah dan Dokumentasi Hukum Arif Ahmad Ripai.
Dalam penjelasannya, Sekwan mengatakan tufoksi Sekretariat DPRD Jabar, Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, UU 27 Tahun 2009, PP No. 41 Tahun 2007 dan Perda No. 20 Tahun 2008, Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan dan mendukung tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi : penyelenggaraan administrasi kesekretariatan daerah; penyelenggaraan administrasi keuangan daerah; penyelenggaraan rapat-rapat; dan penyelenggaraan serta penyedian koordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD .
Sedangkan Tupoksi anggota DPRD Jabar ada tiga (3) teridiri dari Pertama Legislasi yaitu bentuk peraturan daerah bersama-sama Gubernur; kedua Budgeting/ Anggaran yaitu membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama Gubernur dan ketiga, Pengawasan yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Perda, Pergub, yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi termasuk juga mengawasi jalannya realisasi keuangan daerah yang telah dituangkan dalam Perda APBD.
Dalam acara tersebut, baik pelajar maupun Mahasiswa cukup antusias mendengarkan penjelasan dari Sekwan dan Kabag Humas-Protokol dan Kasubag Risalah Dan Dokumentasi Set DPRD Jabar. (hms/sein).
Menurut Sekwan Daud Ahmad, Generasi muda merupakan penerus estafet keberlansungan untuk mengolah dan menjaga eksistensi negara ini supaya tetap berjalan,untuk itu para pelajar dan mahasiswa di bekali ilmu dan informasi yang positif sebagai modal dikemudian hari.
Sebagai salah satu wujud bentuk tanggungjawab moral Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, melakukan dialog interaktif bersama pelajar dari SMA Muhammadiyah 3 Plus dan mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung berlangsung di Lobby Ruang Paripurna Gedung DPRD Jabar,Jl. Diponegoro 27 Kota Bandung. Kamis (15/11-18).
Sebagai narasumber dialog, Sekretaris DPRD Jabar , Daud Ahmad didampingi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Yedi Sunardi, Kepala Sub Bagian Protokol dan Urusan Pimpinan Donny Firmasyah, serta Kepala Sub Bagian Risalah dan Dokumentasi Hukum Arif Ahmad Ripai.
Dalam penjelasannya, Sekwan mengatakan tufoksi Sekretariat DPRD Jabar, Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, UU 27 Tahun 2009, PP No. 41 Tahun 2007 dan Perda No. 20 Tahun 2008, Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan dan mendukung tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi : penyelenggaraan administrasi kesekretariatan daerah; penyelenggaraan administrasi keuangan daerah; penyelenggaraan rapat-rapat; dan penyelenggaraan serta penyedian koordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD .
Sedangkan Tupoksi anggota DPRD Jabar ada tiga (3) teridiri dari Pertama Legislasi yaitu bentuk peraturan daerah bersama-sama Gubernur; kedua Budgeting/ Anggaran yaitu membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama Gubernur dan ketiga, Pengawasan yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Perda, Pergub, yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi termasuk juga mengawasi jalannya realisasi keuangan daerah yang telah dituangkan dalam Perda APBD.
Dalam acara tersebut, baik pelajar maupun Mahasiswa cukup antusias mendengarkan penjelasan dari Sekwan dan Kabag Humas-Protokol dan Kasubag Risalah Dan Dokumentasi Set DPRD Jabar. (hms/sein).